Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Alam Lestari

Penjual Harimau Sumatera dan Gading Gajah Ditangkap

Harimau Dijual Rp 150 Juta, Gading Rp 60 Juta

SUMATERA, BaliPolitika.Com- Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menggagalkan penjualan opsetan harimau sumatra dan dua gading gajah. Tim operasi berhasil menangkap Pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), pada 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Selanjutnya, tim juga berhasil menangkap pelaku perdagangan Gading Gajah (Elephas maximus sumatranus), pada 24 Maret 2021 di Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea memberikan apresiasi kepada Tim Operasi Brigade Harimau Jambi yang telah berhasil menggagalkan transaksi perniagaan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang.

Pelaku penjualan opsetan Harimau Sumatra yaitu AW (55 th) mengaku akan menjual opsetan harimau seharga Rp 150 juta. Sedangkan pelaku penjualan dua gading gajah Sumatra yaitu HL(53) dan JAG (31) mengaku akan menjual dua gading gajah seharga Rp 60 juta.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Saat ini terhadap para pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi. “Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumberdaya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” tutup Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!