Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

EkbisPemerintahanPendidikan

Pemprov Bali Manfaatkan Platform E-Marketplace dalam Pengadaan Barang dan Jasa

DENPASAR (BaliPolitika.Com)- Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan Jasa (PBJ), Pemprov Bali memanfaatkan platform e-marketplace. Setelah melalui penjajagan dan pertimbangan yang cukup matang, Pemprov Bali menjalin kejasama dengan Mbizmarket, platform e-marketplace yang bernaung di bawah PT. Brilliant Ecommerce Berjaya. Kerjasama tersebut direalisasikan dengan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali Drs. Dewa Made Indra, M.Si dan Chief Executive Officer (CEO) Mbiz Rizal Paramarta yang dilakukan secara virtual melalui teleconference dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan kantor Mbiz di gedung Lippo Kuningan Jl. HR. Rasuna Said kavling B-12 Jakarta Selatan.Penandatanganan kerjasama Jumat (10/7/2020) merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan CEO Mbiz Rizal Paramarta, 3 Juni 2020 lalu.

Sekda Dewa Indra dalam arahannya menyampaikan bahwa ia membutuhkan waktu cukup lama untuk mempertimbangkan kerjasama dengan perusahan penyedia platform e-marketplace ini. Karena sebelum memutuskan untuk menjalin kerjasama, Pemprov Bali harus yakin dengan kredibilitas perusahan penyedia platform e-marketplace. “Setelah yakin, barulah kami melangkah pada tahap kerjasama. Lagipula, perusahan ini tak memungut biaya biaya transaksi, itu yang kami apresiasi,” ujarnya. Dewa Indra berharap pemanfaatan platform e-marketplace ini dapat memudahkan penyedia barang dan jasa utamanya kelompok UMKM untuk mengikuti proses PBJ Pemprov Bali.

Pada bagian lain, birokrat kelahiran Buleleng ini menyampaikan komitmen Pemprov Bali untuk terus memperbaiki tata kelola PBJ. Pemprov Bali senantiasa mengikuti dinamika PBJ sejalan dengan pemanfaatan teknologi namun tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan berintegritas. “Sehebat apapun sebuah sistem, kalau tanpa dibarengi integritas, maka dalam penerapannya berpotensi menimbulkan distorsi dan deviasi,” imbuhnya sembari menjamin bahwa proses PBJ Pemprov Bali tanpa intervensi. Sekda selaku pimpinan tertinggi dalam birokrasi hanya mengingatkan agar proses PBJ dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Melalui penyempurnaan sistem, ia berharap ke depannya PBJ Pemprov Bali akan semakin baik, khususnya dalam pemberdayaan UMKM sebagai penyedia barang dan jasa.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provisi Bali I Gede Indra Dewa Putra, SE.MM yang memandu prosesi penandatanganan kerjasama secara daring menyampaikan bahwa langkah yang diambil Pemprov Bali ini mengikuti aturan PBJ yang berlaku secara nasional. Pemanfaatan platform e-marketplace bertujuan meningkatkan keterlibatan UMKM sebagai penyedia barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah. .Lebih dari itu, sistem ini diharapkan memberi jaminan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Bali Ketut Adiarsa menambahkan bahwa pemilihan perusahan penyedia platform e-marketplace diawali dengan studi banding ke Provinsi Jawa Barat tahun 2019 lalu. Menurutnya, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang telah memanfaatkan platform e-marketplace dalam PBJ. Merujuk aturan, barang dan jasa yang boleh diadakan melalui platform e-marketplace nilainya tak melebihi Rp. 50 juta (masuk kategori belanja langsung).

Ia mengurai, belanja pengadaan barang/jasa pemerintah tiap tahun mengalami peningkatan baik dari sisi nilai, jumlah paket pengadaan, maupun kompleksitas kebutuhan barang/jasa. Jumlah paket pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali pada Tahun Anggaran 2020 sebanyak 13.900 paket, dengan nilai Rp. 1,5 Triliun atau 20 % dari total Belanja APBD sebesar Rp.7,2 Triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.431 paket dengan nilai Rp. 497 miliar atau 81 % dari total paket masuk kategori pengadaan langsung karena nilainya tak melebihi Rp. 50 juta. Menurut dia, banyaknya paket pengadaan langsung akan membebani kerja ASN (pengelola pengadaan) dengan tugas administrasi dan juga boros ATK (Alat Tulis Kantor). Selain boros sumber daya, pengadaan langsung yang dilakukan secara konvensional juga sering mengalami keterlambatan pembayaran karena terkendala penyelesaian administrasi pertanggungjawaban. Ia berharap penerapan sistem baru ini akan mempercepat proses pengadaan langsung. Lebih dari itu, pemanfaatan platform e-marketplace juga dimaksudkan untuk lebih mendekatkan dan memudahkan transaksi antara pembeli dan penjual dalam satu platform untuk mendorong keterlibatan UMKM. Penandatanganan kerjasama ini akan ditindaklanjuti dengan pelatihan bagi tenaga pengadaan barang dan jasa Biro PBJ Setda Provinsi Bali dan juga pelaku UMKM selaku penyedia barang/jasa.

CEO Mbiz Rizal Paramarta meyakinkan bahwa platform e-marketplace yang dikelolanya menawarkan super ekosistem, untuk mendukung seluruh proses pengadaan secara elektronik (e-procurement). Sistem ini menggantikan pengadaan secara konvensional. Sebagai B2B (business to business) e-procurment integrator, di dalam ecosystem Mbizmarket, tergabung ribuan penjual dan lebih dari 200.000 produk yang terhubung dengan pembeli; terdiri dari perusahaan blue-chip, besar dan medium dari berbagai industri, termasuk pembeli dari organisasi pemerintah. Sebagai super ekosistem, untuk mendukung kebutuhan pemenuhan transaksi, Mbizmarket terintegrasi dengan sistem jasa transportasi, distribusi dan pergudangan yang modern. Kolaborasi Mbizmarket dengan institusi keuangan, akan mempermudah UKM mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.

Hadir pada 2019, Mbizmarket melayani pengadaan barang dan jasa perusahaan, dengan segmentasi SME (small medium enterprise) dan juga instansi pemerintah. Saat ini lebih dari 4.000 penjual atau pemasok aktif di Mbizmarket, yang terdiri dari prinsipal, distributor hingga penyalur; termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!