Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Pemidanaan Jerink Lebay, Begini Kata Pakar

DENPASAR (BaliPolitika.Com)- Proses pemidanaan terhadap Jerinx lebay alias berlebihan. Demikian penilaian pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dikutip dari detik.com. Menurutnya, apa yang diungkapkan Jerinx merupakan kritik terkait kebijakan pandemi COVID-19.

“Proses pemidanaan terhadap Jerinx lebay, berlebihan, apalagi, selain dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran, juga dikenakan Pasal 28 ITE tentang ujaran kebencian atau hate speech,” kata sang akademisi.

Ia mengungkapkan, yang dilakukan Jerinx merupakan kritik terhadap suatu kebijakan dan pelaksanaan program mengatasi COVID-19. Ia menyayangkan kritik yang dilakukan Jerinx kemudian berujung pidana. “Jadi kriminalisasi terhadap Jerinx yang justru mengkritik dan mempedulikan penanganan COVID-19 menjadi tindakan yang ironis,” ujarnya.

Senada dengan Abdul Fickar, pakar hukum pidana dari Universitas UII Yogyakarta Mudzakkir dikutip dari detik.com juga mengatakan apa yang disampaikan Jerinx mengenai ‘IDI kacung WHO’ merupakan kritik. Ia menilai sebaiknya kritik tidak dipidana.

“Kalau di dalam bahasa hukumnya orang menyampaikan kritik tidak bisa dipidana karena kritik adalah hak konstitusional warga negara, hak konstitusional warga negara. Maka dia tidak dapat dipidana. Termasuk tidak masuk kualifikasi menghina,” kata Muzakir.

Ia menilai Jerinx mengkritik IDI, yang tidak membuat terobosan dalam penanganan pandemi COVID-19, misalnya melakukan penelitian terkait Corona. Muzakir mengatakan sebaiknya IDI berdamai dengan Jerinx sambil membuktikan peran IDI dalam menangani wabah COVID-19.

“Saran saya damai dan kemudian dicabut dan kemudian IDI membuktikan bahwa dia adalah organisasi profesi yang independen yang dia bisa membantu masyarakat pencegahan terhadap virus COVID-19 ini,” ujarnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!