Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Pesta Obat Tanpa Resep Dokter Bule Prancis dan AS Diringkus

HUKUM INDONESIA: Beau Jackson Burgender, 38 tahun asal Amerika Serikat dan Jean Faverot alias Jhon, 37 tahun asal Prancis berurusan Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Selasa, 4 Juli 2023. Tampak dalam foto Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Yoga Sekar menunjukkan barang bukti yang menjerat keduanya, Selasa, 4 Juli 2023.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Beau Jackson Burgender, 38 tahun, dan Jean Faverot alias Jhon, 37 tahun, dua Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika Serikat dan Prancis diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Badung.

Duo bule ini diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang yang masuk golongan narkotika dan psikotropika yang dilarang di wilayah hukum NKRI tanpa resep dokter.

Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Yoga Sekar, Selasa, 4 Juli 2023 mengungkapkan penangkapan kedua bule Prancis itu berdasarkan informasi masyarakat. Dalam proses penggeledahan ditemukan obat-obatan yang masuk golongan narkotika dan psikotropika tanpa resep dokter.

Jhon diamankan tanpa perlawanan terlebih dahulu di seputaran Jalan Segara Perancak, Kuta Utara, 14 Juni 2023 sekitar pukul 13.10.

Dalam pengembangan Jhon digiring ke kamar villa yang disewanya dan dari lokasi itu disita barang bukti berupa serbuk warna putih diduga psikotropika.

“Kami temukan psikotropika jenis ketamine seberat 0,20 gram pada dua piring dalam rak meja,” tegas Kompol Putu Diah Kurniawandari.

Di sisi lain Jhon mengaku obat tersebut hanya digunakan sendiri di dalam villa sebagai obat depresi, namun saat dicek lebih jauh dijelaskan Kasat Narkoba Badung sediaan obat tersebut seharusnya atas resep dokter.

Faktanya, Jhon tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas kepemilikan psikotropika jenis ketamine tersebut, sehingga ia dan barang bukti tersebut diamankan.

Terpisah, Tim Satnarkoba Badung juga menangkap bule Amerika Serikat bernama Beau Jackson berlangsung di sebuah rumah di Jalan Temu Dewi I, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Rabu 21 Juni 2023 sekira pukul 15.00.

WNA AS ini diamankan sedang santai dan berada di dalam ruangan tamu. Polisi menyita sejumlah obat obatan terlarang Mersi Prohyper Methylpenidate 20 pepel atau 200 butir, Codeine Posphate Hemihydrate 20mg lima pepel atau 48 butir, Alprazolam 1 mg tujuh pepel atau 70 butir, MST Continus 15 mg.

Kemudian ada Morphine Sulfat controled release satu pepel delapan butir, serta Mwrai Valdimax Diazepam 5 mg empat pepel atau 30 butir.

Hasil interogasi, Beau membeli obat ini dari tokopedia seharga Tp 6,5 juta, tapi tanpa menggunakan resep dokter.

Pelaku bekerja sebagai instruktur gym dan mengaku obat obatan tersebut miliknya untuk dipergunakan sendiri.

Kepada polisi tersangka mengaku tenang setelah mengonsumsinya.

Selain dua WNA ini, polisi juga mengamankan 7 pelaku lain berstatus WNI. Mereka dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Juga Pasal 111 ayat (1) UU RI.No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Junto Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (sul/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!