Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu Royco, Eks Bos PT Vape Revolution Terancam 15 Tahun Bui

PASRAH: Terdakwa Candra Subiyanto (41 tahun) saat menjalani sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 25 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Terbukti edarkan sabu-sabu, eks bos PT Vape Revolution, Candra Subiyanto (41 tahun) terancaman hukuman maksimal 15 tahun bui alias penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewi Agustin Adiputri  saat terdakwa diadili online dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 25 Juli 2023.

Terdakwa kelahiran Probolinggo, Jawa Timur ini ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kos di Jalan Pulau Bungin, Denpasar pada Jumat, 28 April 2023 sekitar pukul 13.30.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti shabu seberat 10 gram yang disembunyikan dalam bungkus Royco,” beber JPU.

Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Pak De Gondrong.

Barang haram itu dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan lagi sesuai perintah Pak DE Gondrong dengan imbalan shabu 0,4 gram.

Atas perbuatannya itu, Candra didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Candra didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima dakwaan.

Hakim pun akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan mendatang. Hakim pimpinan AA Made Aripathi Nawaksara kembali menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!