Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pariwisata

Pariwisata Dibuka, Koster Ajak Warga Bali Berdoa

NEGATIF SWAB TETAP KARANTINA: Gubernur Bali Wayan Koster dalam sebuah acara di Ksirarnawa, Art Center, Denpasar.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Wisatawan dari 19 negara diperbolehkan masuk ke Bali terhitung sejak Kamis, 14 Oktober 2021. Negara dimaksud adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. Dengan catatan masing-masing wisman wajib ditanggung asuransi kesehatan senilai USD 100.000 atau setara Rp 1,5 miliar rupiah. 

Gubernur Bali, Wayan Koster menekankan semua pihak harus tertib dan disiplin melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali No. 18 Tahun 2021. Jelasnya taat prokes akan memberi kepercayaan masyarakat nasional dan internasional terhadap penanganan Covid-19 di Bali. Hal ini merupakan modal yang sangat penting bagi kenyamanan dan keamanan wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Bali.

“Semua yang saya sampaikan ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI, Bapak Ir. H. Joko Widodo pada tanggal 8 Oktober 2021 di hadapan Gubernur, Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Pengadilan Tinggi Bali, serta Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Dandim, Kapolres, dan Kajari se-Bali, yang pada intinya menekankan penanganan Covid-19 dengan baik agar dibukanya wisatawan mancanegara tidak menimbulkan klaster kasus baru Covid-19 di Bali,” tegas orang nomor satu di Bali itu.

“Astungkara, dengan kesadaran dan tanggung jawab kita bersama aktivitas pariwisata dapat berlangsung, namun sekaligus dapat mengendalikan pandemi Covid-19, agar pariwisata dan perekonomian Bali segera pulih dan bangkit kembali. Saya mengajak krama Bali terus berupaya dan berdoa bersama agar apa yang menjadi harapan kita bersama dapat berjalan dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses. Rahayu,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui Pemprov Bali menetapkan 35 hotel bersertifikat CHSE untuk karantina dan penginapan. Selama di Bali, wisman wajib taat prokes dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin. Hotel-hotel dimaksud terbagi atas 3 zona, yakni Denpasar, Badung, dan Gianyar. Hotel di Kota Denpasar terdiri atas Hyatt Regency, Griya Santrian, Taksu Sanur Hotel, Tandjung Sari, Prime Plaza Suites Sanur, Swiss-Belresort Watu Jimbaran, dan Grand Hyatt Bali.

Di Kabupaten Badung mencakup Melia Bali, Nusa Dua Beach Hotel, The Westin Nusa Dua, The Laguna, A Luxury Collection, Courtyard By Marriot Nusa Dua, The Mulia Resort & Villa Bali, Hilton Bali Resort, Ritz-Carlton Bali, Conrad Nusa Dua, Sol by Melia Nusa Dua, Merusaka Nusa Dua, Novotel Bandara Ngurah Rai, Aston Kuta Hotel & Residence, Swiss-Belhotel Tuban, Bali Dynasty Resort, Fairfield By Marriot Bali Kuta Sunset Road, Hilton Garden Inn Bali Ngurah Rai Airport, Harper Kuta Bali, dan Ramada By Wyndham Bali Sunset Road Kuta.

Sementara untuk Kabupaten Gianyar terdiri atas Maya Ubud Resort & Spa, The Westin Resort & Spa Ubud, The Ubud Village Hotel, The Ubud Resort & Spa, The Sankara Resort & Spa Ubud By Pramana, The Royal Pita Maha, Komaneka Resorts, dan Viceroy Bali Luxury Resort. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!