Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Sosial

Paralegal Diharapkan Tekan Angka Bunuh Diri di Bali

TEMAN BAIK: Ketua Yayasan Teman Baik Nusantara, Lakshmi Anindhita alias Ardhana Rishvara

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Yayasan Teman Baik Nusantara menjadi salah satu pihak yang membubuhkan tanda tangan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali. Yayasan dengan visi membangun dukungan sebaya (peer support) di masyarakat serta mengedepankan edukasi mengenai masalah kesehatan jiwa itu terlibat aktif dalam pelatihan paralegal untuk penyandang disabilitas yang digelar di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (10/5/2021).

Ketua Yayasan Teman Baik Nusantara, Lakshmi Anindhita alias Ardhana Rishvara mengatakan pelatihan paralegal yang diprakarsai Kanwil Kemenkumham Bali merupakan program progresif. Sebagai yayasan yang bergerak di bidang pelayanan pencegahan bunuh diri dan dukungan kesehatan jiwa, Ardhana Rishvara mengaku posisi paralegal sangat strategis. “Pelatihan paralegal ini tentu akan lebih membantu kami untuk mendampingi orang-orang yang mengalami kekerasan domestik serta menghubungkan mereka dengan LBH,” ucapnya.

Dijelaskan bahwa Yayasan Teman Baik Nusantara yang sebelumnya bernama Komunitas Teman Baik merupakan pelatih dari LISA (Love Inside Suicide Awareness) Helpline, yakni layanan pencegahan bunuh diri dan kesehatan mental pertama di Bali. Mengusung tagline Bali Bersama Bisa, LISA Helpline yang bisa dihubungi di nomor hp 08113855472 beroperasi sejak 6 April 2021 selama 24 jam 7 hari seminggu dan gratis alias tidak memungut biaya.

“Pencegahan bunuh diri 24 jam, 7 hari seminggu. Di situ permasalahan umumnya adalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, red) dan perceraian yang dipicu banyak hal. Intinya terjadi penindasan dan bingung cara menghubungi LBH,” jelasnya.

Ardhana Rishvara menyebut di lapangan banyak terjadi kasus yang memosisikan korban seorang diri menghadapi masalah besar sekalipun. Antara lain, kasus seseorang terlilit utang dan dikejar oleh debt collector, yakni pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang.

“Pada sebuah kasus, korban diwariskan utang yang sangat besar oleh almarhum ibunya. Dalam kasus ini sejatinya bisa ada bantuan hukum. Bayangkan jika korban tidak didampingi. Tentu dalam kondisi depresi banyak hal negatif yang bisa terjadi. Dengan adanya pelatihan ini, kami bisa menjadi perpanjangan tangan antara korban dengan LBH sekaligus meringankan beban klien dengan keinginan bunuh diri yang sangat tinggi,” ungkapnya.  (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!