Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Parah, Kadisbud Denpasar Diduga Maling Dana Sesajen 1 Miliar

KADIS KEBUDAYAAN TAK BERBUDAYA: Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram saat menjabat Kabag Kesra Setda Kota Denpasar di Griya Bhuana Santi, Sesetan Denpasar Selatan (sebelum pandemi).

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Kepala Dinas Kebudayaan yang tidak berbudaya. Julukan inilah yang dialamatkan kepada Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar. Status baru sang kadis disampaikan Kejari Denpasar Yuliana Sagala mengacu Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021, Kamis (5/8/2021).  

Kejari berparas cantik ini menjelaskan perkara korupsi dimaksud terkait dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Denpasar mengumpulkan barang bukti dan penyelidikan secara marathon. Pemeriksaan ini dilakukan baik dari unsur pemerintahan maupun adat di antaranya Jero bendesa, kelihan adat, dan pekaseh subak. Berdasarkan pemeriksaan itu ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyeret Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!