Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Panji-Budi Raih Rekomendasi Airlangga Hartarto

JAKARTA (BaliPolitika.Com) – Terjawab sudah teka-teki siapa yang akhirnya diputuskan secara resmi menjadi pasangan kandidat pilihan Partai Golkar untuk Pilkada Tabanan tahun 2020. Berdasarkan hasil rapat Tim Pilkada Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Airlangga Hartarto akhirnya menetapkan Surat Keputusan (SK) atau Surat Rekomendasi tentang Pengesahan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tabanan tahun 2020-2024 kepada AA Ngurah Panji Astika dan Dewa Nyoman Budiasa di Gedung DPP Partai Golkar di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Surat Keputusan bernomor : SKEP-246 /DPP/GOLKAR/VIII/2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lodewijk F Paulus ditetapkan di Jakarta 19 Agustus 2020. SK bagi paslon yang diusung partai koalisi (Golkar, NasDem, Demokrat) ini diserahkan melalui Departemen Pemenangan Pemilu/anggota Korwil Bali- NTB-NTT Yuda Suparsana didampingi sejumlah pengurus DPP dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirya.

“Sama seperti penyerahan surat keputusan sebelumnya kepada paslon yang akan kita usung di Karangasem, Bangli dan Jemberana. Artinya pasangan AA. Ngurah Panji dan Dewa Nyoman Budiasa ini telah ditetapkan secara definitif sebagai pasangan calon yang akan kita usung pada Pilkada Kabupaten Tabanan tahun 2020,” tegas Yuda yang berprofesi sebagai pengacara ini. Selanjutnya dengan keluarnya surat keputusan ini maka DPD di daerah harus segera menindaklanjutinya untuk tahapan persiapan pendaftaran paslon ke KPU setempat.

“Harus ditindaklanjuti oleh DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan juga DPD Partai Golkar Kabupaten Tabanan terkait langkah-langkah berikutnya, termasuk persiapan pendaftaran dan juga memantapkan koalisi di Kabupaten Tabanan,” ujar pria asal Padangbai Karangasem ini seraya menginformasikan untuk Denpasar dan Badung masih dalam pembahasan.

Di tempat yang sama Nyoman Wirya menambahkan bahwa untuk memenuhi persyaratan calon dan syarat calon Bupati/Wakil Bupati tahun 2020 sesuai Peraturan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Nomor 5 tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020 maka perlu dikeluarkan surat keputusan oleh DPP Partai Golkar. “Ya tugas kita sebagai partai pengusung paket Panji-Budi sudah pada tahapan mendapat rekomendasi dari DPP Partai Golkar. Artinya Golkar Tabanan sudah sah mengusung Panji-Budi,” ungkapnya.

Ketika ditanya apa yang akan dilakukan pihaknya pasca diterimanya SK tersebut, Wirya mengatakan akan segera menyosialisasikan paslon ini agar lebih dikenal di masyarakat. “Langkah selanjutnya menyosialisasikan Paket Panji-Budi ini ke masyarakat,” ujarnya singkat.

Sementara Calon Bupati Tabanan AA Ngurah Panji Astika menyampaikan terimakasih kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan seluruh jajarannya atas kepercayaan yang diberikan kepada dirinya bersama pasangannya Dewa Nyoman Budiasa. Mereka berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenangkan ajang pesta demokrasi di Tabanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketum DPP Bapak Airlangga Hartarto atas kepercayaannya sudah memberikan rekomendasi kepada pasangan Panji dan Budi. Semoga kedepan kami bisa membawa amanah ini, berjuang sekuat tenaga untuk memenangkan Pilkada tahun 2020. Tentunya demi untuk membangun tatanan baru, untuk mewujudkan Tabanan yang jauh lebih maju,” paparnya Panji Astika yang akrab disapa Turah Panji ini.

Dalam SK selain mengesahkan dan menetapkan AA Ngurah Panji Astika dan Dewa Nyoman Budiasa sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan untuk Pilkada Serentak tahun 2020 juga menugaskan DPD Partai Golkar Kabupaten Tabanan untuk mendaftarkan paslon Panji-Budi ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Keputusan ini dinyatakan bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan anggota Partai Golkar. Segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan Rapat Tim Pikada
Pusat Partai Golkar dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggai ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan dapat ditinjau kembali. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!