Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Demokrat Sentil Duit Raib Rp 579 Juta, Cok Ace: Ganti Rugi Kebun di Pekutatan

JAWAB DEMOKRAT: Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama bersama Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali, Senin (21/2/2022).

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Fraksi Demokrat dalam pandangan umum yang dibacakan oleh I Komang Wirawan menyoroti ketidaksesuaian perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 telah diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah. Terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang seharusnya sebesar Rp 5.861.769.658,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah), sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Penyertaan Modal dan Kinerja Daerah oleh BPK RI dinyatakan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali sebesar Rp 5.282.769.658,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah). Berarti ada perbedaan sebesar Rp 579.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).

“Pertanyaan Fraksi Partai Demokrat kenapa terjadi perbedaan yang merugikan Keuangan Daerah Provinsi Bali dan ke mana raibnya uang tersebut mohon?” tanya Fraksi Demokrat Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster menjawab pandangan umum Fraksi DPRD Bali terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah secara langsung dan virtual di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Senin (21/2).

Wayan Koster diwakili Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menjawab menjadi pertanyaan atas selisih penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali, yakni penyertaan modal dari Tahun 1981 sampai dengan Tahun 2020 hasil audit sebesar Rp 5.282.769.658,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah).

Kemudian, tahun 2021 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah tercatat Rp 5.861.769.658,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) sehingga terdapat penambahan sebesar Rp 579.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah). Adanya dana tambahan Rp 579.000.000,00 itu sudah masuk dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah yang untuk biaya pemeliharaan, pembelian peralatan mesin, serta biaya ganti rugi pengambilan unit perkebunan Pekutatan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas materi pandangan umum yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi Dewan yang terhormat. Serta atas dukungan penyusunan raperda tersebut. Semoga tujuan mulia raperda ini dapat tercapai dan bermanfaat,” ungkap pria yang disapa Cok Ace ini.

Ia menambahkan terkait kondisi Perusda Bali saat ini masih memiliki beban menyelesaikan persoalan kerja sama dengan pihak mitra dan tenaga kerja tahun sebelumnya dan akan terus berupaya melakukan pembinaan dan evaluasi atas kinerja agar sesuai dengan rencana bisnis dan rencana kerja yang sudah ditetapkan, sehingga pada Tahun 2023 sudah dapat memberikan dividen. (dah/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!