Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Nyaris 4 Tahun Tersangka, Jubir FPI Munarman “Aman”

Elemen Masyarakat Sambangi Mapolda Bali

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Berbeda dengan kasus pemain drum alias drummer Superman Is Deat (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx yang super cepat pasca ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020), Polda Bali dicap super lambat tangani laporan Munarman. Nyaris 4 tahun ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada Selasa (7/2/2017), Munarman masih aman. Kasus yang menjerat Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu seolah hilang tanpa bekas padahal pasal yang disangkakan terhadapnya sama dengan Jerinx, UU ITE Pasal 28.

Meski diduga dengan tegas menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Munarman tak tersentuh proses hukum. Meski demikian, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja sempat memastikan kasus Munarman tidak akan dihentikan penyidikannya. Kondisi ini membuat sejumlah elemen masyarakat Bali mempertanyakan kasus Munarman ke Polda Bali, Selasa (29/12/2020).

Elemen masyarakat tersebut terdiri atas Sandi Murthi Indonesia, Patriot Garuda Nusantara, Angkatan Muda Siliwangi, Bravo Lima, Flobamora FPNKRI, KERIS, dan Pecalang Bali. Seluruhnya menggelar aksi damai di Mapolda Bali menindaklanjuti mandeknya pelaporan Munarman meski ditetapkan sebagai tersangka.

Pendemo yang menyambangi mapolda Bali diterima oleh Kasubdit V Cyberkrimsus AKBP I Gusti Ayu Suinachi atas ijin Dit Reskrimsus Polda Bali. Menurut AKBP Suinachi, dalam kasus yang dilaporkan PGN awal 2017 itu, status Munaarman sendiri sudah sebagai tersangka. Sementara tersangka utama yang menyebarluaskan di medsos sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Untuk itu dalam pengusutan terhadap tersangka utamanya pihak Dit Rekrimsus Polda Bali sudah meminta bantuan Bareskrim.

“Di samping itu, kasus ini yuridiksinya berada di luar Bali. Dan kesulitannya karena tersangka utamnya belum diketahui keberadaannya,” ujar AKBP Suinachi. Ia menambahkan bahwa aksi masyarakat yang mempertanyakan kasus tersebut adalah hak masyarakat. Pihaknya akan menindaklanjuti dan menyampaikan pengaduan masyarakat ini kepada pimpinan. “Aspirasi Saudara-Saudara sudah kami terima dan akan kami tampung serta akan kami sampaikan jika ada perkembangan lebih lanjut, ” ujarnya.

Ketua PGN Gus Yadi mengatakan kasus Munarman sudah terlalu lama mengambang. Pihaknya merasa kecewa karena Munarman sendiri sudah pernah diperiksa di Polda Bali tapi belum ada kejelasannya. Kehadirannya bersama elemen masyarakat lain guna memberi dukungan penuh kepada aparat agar jangan takut untuk mengusut kasus Munarman. “Kami akan mendukung pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini. Kami minta agar selain kasus ini juga bisa diusut kasus-kasus lain yang juga mengarah pada perpecahan dan mengancam keutuhan NKRI,” tegas Gus Yadi.

Sementara itu, Pinisepuh Perguruan Sandi Murthi Indonesia, I Gusti Ngurah Harta mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan pihak kepolisian tegas terhadap kelompok-kelompok yang berlaku dan bersikap radikal karena hal-hal yang demikian bisa memecah kesatuan dan keutuhan NKRI. “Dari manapun, kalau radikal harus diproses. Jadi kami harapkan pihak kepolisian lebih tegas untuk menjaga wibawa agar lebih dihormati dan disegani oleh masyarakat,” harapnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!