Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ngeri, WTP 9 Kali, Dana Aci-Aci Pura Terbukti Dikorupsi

ANEH TAPI NYATA: Walau meraih Opini WTP 9 Kali berturut-turut, Kejari Denpasar Yuliana Sagala umumkan status tersangka Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar boleh saja bangga berhasil mempertahankan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian alias WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sembilan kali berturut-turut. Hal tersebut terungkap saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2020 oleh BPK RI Perwakilan Bali kepada kabupaten/kota se-Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali.

Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Bali diserahkan langsung Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Dr. Sri Haryoso Sulianto yang diterima oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede yang disaksikan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.

Sayangnya, meski meraih WTP berturut-turut sebanyak 9 kali tanpa cela, ternyata ada yang tidak beres dengan keuangan Pemkot Denpasar. Buktinya, kasus dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar akhir naik kelas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 5 Agustus 2021. Hal itu disampaikan Kejari Denpasar Yuliana Sagala mengacu Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021, Kamis (5/8/2021). (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!