Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kejari Badung Stop Perkara Penggelapan Motor

DAMAI: Yusron Umar dimaafkan dari jerat hukum tindak pidana melanggar pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Kejari Badung kembali melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu 27 September 2023.

Belas kasihan ini diterima oleh Yusron Umar yang disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP.

Perdamaian berlangsung di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Badung.

Berhasilnya pelaksanaan penghentian penuntutan dikarenakan telah mendapatkan persetujuan dari Jampidum Kejaksaan Agung RI melalui sarana Vcon dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kedua, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun.

Ketiga, tidak adanya keuntungan dari tersangka karena telah mengembalikan barang bukti sepeda Motor Honda Beat DK4363FCQ dan korban telah mendapatkan kembali sepeda motor miliknya serta terdapat perdamaian antara terdakwa dan korban sehingga tidak ada kerugian yang diderita korban.

Keempat, antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian yang dibuktikan dengan surat perdamaian bermeterai.

Adapun kronologis perbuatan tersangka berawal pada Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Bypass Ngurah Rai Simpang Siur Gang Dewa Ruci No. 1B, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Terdakwa meminjam 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DK-4363-FCQ milik korban Cahyo Siswanto untuk bekerja dengan perjanjian awal meminjam selama 1 minggu, namun hingga 1 bulan lamanya terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik Cahyo Siswanto tersebut.

Dr. Suseno, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Badung dalam melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka YUSRON UMAR telah sesuai dengan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang restorative justice.

Sejak bulan Januari 2023 hingga Bulan September 2023 Kejaksaan Negeri Badung telah mendapatkan 5 perkara yang mendapat persetujuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif di antaranya 3 perkara terkait pencurian, 1 perkara terkait penganiayaan, dan 1 perkara terkait penggelapan.

Pelaksanaan restorative justice di Kejaksaan Negeri Badung semakin mendekatkan Institusi Kejaksaan di masyarakat yang sangat mendambakan keadilan dan penegakan hukum yang berhati nurani. (nik/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!