Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

MKKBN Sebut Sikap Ketua MDA Memecah Belah Hindu

KRITISI SKB: Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) melakukan pelaporan di Mapolda Bali, Kamis (13/5/2021) siang. 

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Tidak dicabutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 serta nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali tertanggal 16 Desember 2020 berbuntut panjang. Salah satu yang menyita perhatian adalah pelaporan Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

Sang Ketua MDA Bali itu dilaporkan atas dugaan tindakan pidana pemberian keterangan data palsu pada akta otentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan ke Mapolda Bali, Kamis (13/5/2021). Laporan pengaduan itu diterima dan ditandatangani Brigadir Polisi Kepala kadek Agus Yudiantara dan Kompol Cok Gede Mustika dengan pelapor I Ketut Nurasa. Ketua MKKBN I Ketut Nurasa mengatakan pihaknya menduga Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memberikan keterangan data palsu pada suatu akta otentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan.

“Setahu saya Beliau itu bernama tidak seperti itu. Tidak bernama Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. Saya sudah cek ke dinas terkait. Namanya bukan ini. Kenapa dalam membuat suatu akta perikatan perjanjian otentik ini menggunakan nama ini? Ini pemalsuan identitas. Ini dugaan. Silakan nanti dibuktikan,” ujar Nurasa. Atas perbuatan itu, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet ungkapnya diduga melanggar Pasal 266 KUHP junto Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan kehendak.

“Kok sameton sendiri dipaksa untuk ini itu. Sementara sameton lain kok disembah-sembah dengan alasan menjadi Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)? Tapi, di dalam agama Hindu sendiri ia memecah belah. Inilah kami menduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 335 KUHP junto Pasal 7171 KUHP tentang mengganggu ketenangan yang telah dihapus dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 junto UU Nomor 73 Tahun 1958 dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara,” rincinya.

Nurasa menegaskan pihaknya sejatinya tidak ingin melakukan pelaporan ke Mapolda Bali. Namun, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dinilai gagal memosisikan diri sebagai pemimpin yang bijaksana. “Memang sebagai pemimpin wajib tegas, tapi tegas yang tidak melawan hukum. Jangan memaksakan kehendak kepada orang lain. Ini tidak benar. Saya berposisi tegas seperti sekarang karena negara kita berdasarkan hukum. UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 menyebut negara kita negara hukum. Saya tunduk kepada 4 pilar, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Ini payung hukum kami,” ungkap Nurasa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MDA dan PHDI tak menggubris somasi yang dikirimkan Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN). Di sisi lain, SKB PHDI dan MDA ini dijadikan dasar melarang dan menolak Sampradaya yang dinilai tidak sesuai dengan dresta Bali. Meski tanpa putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrah, penutupan sejumlah ashram Sampradaya juga dilakukan.

Menilai tindakan sejumlah oknum tersebut arogan dan melanggar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Undang-Undang Dasar 1945, MKKBN pun berusaha mencari keadilan. Kamis (13/5/2021) sejumlah pihak dilaporkan ke Mapolda Bali, yakni  I Gusti Ngurah Sudiana, dan Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Indonesia, I Gusti Ngurah Harta. Meski telah melakukan pelaporan ke pihak berwajib, Ketua MKKBN I Ketut Nurasa menegaskan tidak menutup pintu dialog antar elemen Hindu, khususnya di Provinsi Bali. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!