Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Korupsi Bedah Rumah Tianyar, Nama Bupati Badung Terseret

JANGAN MAIN-MAIN DENGAN HAK RAKYAT: Kondisi rumah seorang warga di Karangasem (foto ilustrasi).

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Dua nama bupati, yakni Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri disorot dalam sidang perkara dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Kubu, Karangasem. Keduanya disebut dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/8/2021).

Mantan Bupati Karangasem Mas Sumatri hadir sebagai saksi. Ia bersaksi di hadapan hakim tipikor pimpinan Heriyati dengan hakim ad hoc Miptahul dan Subekti dengan Jaksa Penuntut Umum M. Matulessy dkk. Tak sendiri, Mas Sumatri turut hadir sejumlah pejabat di Bumi Lahar, yakni Kabag Hukum Setda Karangasem, Komang Suarnata, Kadis Perkim Karangasem I Nyoman Merta Tenaya, Kabid Perumahan I Gede Sutama, Kabid Perencanaan Ni Kadek Novianti, dan Sujana Erawan.

Menariknya, dalam persidangan perkara korupsi itu nama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ikut terseret. Terungkap ada dua proposal yang masuk sesuai keterangan Mas Sumatri. Pertama, proposal yang dilakukan terdakwa I Gede Pasrisak Juliawan selaku Perbekel Tianyar Barat dan atas persetujuan Bupati Karangasem. Kedua, proposal yang diajukan tersendiri oleh Bupati Mas Sumatri.

Yang diusulkan bupati perempuan pertama Bumi Lahar ini berupa bantuan bedah rumah sebanyak 14 ribu unit melalui OPD Perkim Karangasem. Untuk Tianyar Barat yang disetujui 405 unit. “Ada 14 ribu unit yang diusulkan ke saya selaku bupati dan saya teruskan ke Bupati Badung,” ucap Sumatri.

Mas Sumatri pun mengaku menemui Bupati Badung bersama perbekel hingga proposal Desa Tianyar Barat disetujui dan cair senilai Rp Rp 20.250.000.000. “Seremonial penyerahan dilakukan di Tianyar Barat. Yang hadir, Bupati Badung, saya selaku bupati, sekda, dan pejabat lainnya, termasuk terdakwa Pasrisak selaku Kades Tianyar Barat,” jawab Mas Sumatri. Selaku bupati, Mas Sumatri mengaku tidak ingat soal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Meski demikian Mas Sumatri tak membantah menandatangani SK soal bantuan hibah bedah rumah dari Bupati Badung. Soal proposal, Mas Sumatri mengakui ikut dalam proposal 14 ribu unit, namun yang 405 unit langsung oleh Perbekel Tianyar Barat. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!