Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

LPD Tak Boleh Pinjamkan Uang ke Luar Desa Adat

EKSISTENSI LPD Warisan Prof. Ida Bagus Mantra: Ketua DPD 1 Golkar Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry

 

DENPASAR.Balipolitika.com– Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Golkar) Provinsi Bali mengapresiasi Gubernur Bali, Wayan Koster. Apresiasi ini diberikan karena Gubernur Koster merespons usulan Fraksi Golkar DPRD Bali, masyarakat, dan para cendekiawan yang memperhatikan eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Termasuk pandangan Ketua DPD 1 Golkar Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry, baik ditujukan langsung kepada Gubernur Bali maupun melalui tulisan-tulisan ringkas terkait usulan penerbitan keputusan untuk mengubah status bantuan Pemerintah Provinsi Bali pada saat awal-awal pendirian LPD di Pulau Dewata.
“Dengan bergulirnya masalah hukum terkait pengelolaan LPD, status bantuan tersebut menjadi multi tafsir dan dengan keputusan gubernur tersebut status bantuan tersebut menjadi jelas,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan saat berbagai persoalan hukum menimpa LPD, Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar Bali yang dikomandoi Sri Wigunawati telah membuat kajian kritis terkait hal tersebut. Diusulkan agar pemda mengubah status dana bantuan tersebut. Hal tersebut direspons dengan baik oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

“Kepada pengelola LPD kami harapkan belajar dari pengalaman. Diharapkan kunci utama ditaati dengan baik, yaitu memberi contoh yang jujur dan bersih, taat ikuti SOP, taat melaksanakan audit dari akuntan independent, dan jangan keluar dari core bisnis sebagai lembaga keuangan milik masyarakat adat di Bali,” tegasnya sembari menyebut LPD tidak boleh menyalurkan pinjaman ke luar wilayah desa adat kecuali ada kerja sama antar LPD. (lit/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!