Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Tolak Pajak Spa 40-75 Persen, Gung Cok Singgung Judicial Review

TINJAU ULANG: Caleg DPRD Bali nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka berpose saat mengikuti event olahraga tingkat nasional.

 

BADUNG, Balipolitika.com Pajak usaha spa dari 12,5 persen naik menjadi 15 persen lalu meroket menjadi paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen menjadi sorotan Caleg DPRD Bali nomor urut 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka.

Jelas Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disahkan di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 5 Januari 2022 harus ditunda.

Penundaan ini penting sebab dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu usaha spa dimasukkan pada kelompok kesenian dan hiburan. 

Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022 ini ungkap Anak Agung Bagus Tri Candra Arka berkaitan langsung dengan Pasal 58 (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Terangnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah judicial review atau pengujian yudisial, yakni suatu proses ketika tindakan eksekutif dan legislatif ditinjau oleh badan yudikatif. 

Badan tersebut akan meninjau apakah suatu tindakan atau undang-undang sejalan dengan konstitusi suatu negara. 

“Wewenang untuk meninjau sendiri biasanya diatur oleh konstitusi. Judicial review yang terkhusus diperlakukan untuk Bali karena Bali berbeda dengan keadaan karaoke, bar, dan diskotik yang ada di pulau lain. Bali menjadi tujuan wisata mancanegara sudah pastinya memiliki pangsa pasar yang berbeda dan juga usaha spa di Bali memakai bahan-bahan alami dan real terapi kesehatan,” ungkap Gung Cok- sapaan akrab Anak Agung Bagus Tri Candra Arka- Minggu, 14 Januari 2024.

“Ada perlakuan khusus untuk Bali dalam penerapan kenaikan pajak hiburan malam. Sangat berbeda keberadaan karaoke, diskotik atau klub malam yang ada di Bali dan di daerah lain apalagi keberadaan spa,” tandas Ketua Umum Pengprov Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Bali dan Ketua Umum Pengurus Kabupaten Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Pengkab Kodrat) Badung yang total mempersembahkan 7 emas, 3 perak, 4 perunggu di PON XX Papua tahun 2021 itu.

Lebih jauh, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka menyebut etno spa yang akan dikembangkan sebagai ikon pariwisata di nusantara juga tidak akan berkembang karena sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di Bali kemungkinan besar disadap kompetitor sebagai imbas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 di mana usaha spa dimasukkan pada kelompok kesenian dan hiburan. 

“Ya tentu saja supply produk ke spa pun kena dampak. Pajak yang setinggi langit ini tentu akan dibayarkan dari memotong keuntungan perusahaan atau mengenakan pajaknya kepada konsumen. Jika pengenaan dilakukan pada konsumen, tentu akan memberatkan konsumen sehingga industri spa akan sulit bersaing bahkan bangkrut,” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!