Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Masukkan SIPD, Pusat Minta Detail Keuangan dan Pembangunan Badung

MANGUPURA, BaliPolitika.Com- Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD Putu Parwata, Wakil Bupati Ketut Suiasa, dan Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa terima kunjungan kerja Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto di Puspem Badung, Jumat (21/5). Kunker ditujukan untuk meninjau sekaligus menyerap aspirasi Pemerintah Kabupaten Badung terkait implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di daerah.

Merespons kunker tersebut, Giri Prasta menyampaikan terima kasih. “Atas nama pemerintah Kabupaten Badung, kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan Bapak Dirjen ke Puspem Badung hari ini,” ujarnya. Tegas Giri Prasta pihaknya selalu mengikuti arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah terkait implementasi SIPD di Kabupaten Badung, baik yang berkaitan dengan tata kelola pendapatan daerah maupun tentang tata cara penyusunan APBD.

“Kami berharap Bapak Dirjen selalu memberikan arahan dan bimbingan kepada kami terkait implementasi SIPD di Kabupaten Badung. Hal ini dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman seluruh stakeholder dalam pengelolaan pendapatan daerah maupun dalam penyusunan APBD sehingga kami dapat mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik, untuk menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas tinggi,” tegasnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto berharap Pemkab Badung selalu menjalin sinergi dan berkolaborasi dengan Kemendagri. Ungkapnya, setiap masalah yang menyangkut pemerintahan daerah bisa didiskusikan langsung dengan dirjen-dirjen di Kemendagri. “Bapak Bupati dan jajaran setiap ada permasalahan menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah tentunya kami berharap bisa segera dikoordinasikan, dikonsultasikan ataupun diadakan audiensi secara langsung,” katanya.

M. Ardian menambahkan ada beberapa hal strategis yang memang Kemendagri sangat senang menerima masukan dari pemerintah daerah termasuk antusias merespons masalah SIPD yang belakangan ini menarik untuk diperbincangkan. Karena diakui relatif banyak ada resistensi di daerah.

“Satu hal yang pasti bahwa Kemendagri tidak pernah melarang pemerintah daerah menggunakan aplikasi lain selain SIPD. Namun tolong rekam juga prosesnya di SIPD, karena mandat UU No.23 tahun 2014 pasal 391 bahwa pemerintah daerah wajib menyajikan informasi keuangan dan pembangunan. Di UU tersebut di pasal 391 ayat 2 disebutkan informasinya disajikan dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah sehingga dengan demikian maka SIPD ini ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa SIPD awalnya memang dirancang sebagai kanal rekaman di mana setiap daerah transaksinya direkam. Hal itu dilakukan karena Kemendagri membutuhkan informasi yang update, aktual, dan faktual. Agar bisa diketahui secara real time bagaimana posisi belanja daerah dan apa saja output progres pembangunan di semua daerah.

“Saat ini di Kemendagri bersama dengan Kemenkeu, Bappenas, Setneg, dan Kumham sedang mendesain RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di dalamnya nanti akan mereformasi ulang bagaimana mendesain DAU, DAK, DBH, Dekon dan TP,” ungkap pejabat alumni STPDN ini. (rls/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!