Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Massker Sebut Koster Langgar Aturan yang Dibuatnya Sendiri

KARANGASEM, BaliPolitika.Com– Debat Terbuka Sesi II Pilkada Karangasem 2020 yang mempertemukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, I Gede Dana- I Wayan Artha Dipa dan nomor 2, I Gusti Ayu Mas Sumatri- I Made Sukarena (Massker), Sabtu (28/11/2020) malam berlangsung sengit. Berpedoman pada instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo soal penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, Mas Sumatri mempersoalkan posisi Wayan Koster selaku gubernur milik rakyat Bali yang gencar kampanye ke Karangasem dalam kondisi seluruh kabupaten/kota di Pulau Dewata membutuhkan perhatian di masa pandemi.

Mas Sumatri menyinggung sejumlah agenda Koster di Bumi Lahar. Di antaranya menyerahkan bantuan pemerintah pusat itu pada Jumat (27/11/2020) di Wantilan Desa Ababi, Kecamatan Abang; Senin (30/11/2020) di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu; Selasa (1/12/2020) di Kecamatan Bebandem; Rabu (2/12/2020) di Kecamatan Karangasem; Kamis (3/12/2020) di Kecamatan Manggis; dan Jumat (4/12/2020) di Kecamatan Sidemen. Diketahui surat undangan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Karangasem tertanggal Rabu, 25 November 2020. Surat dengan tembusan kepada Penjabat Bupati Karangasem I Wayan Sarinah itu mengatasnamakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Mardiana. Termasuk undangan 207 pengurus koperasi ke Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Sabtu, 21 November 2020 lalu. 131 koperasi berasal dari Karangasem dan 76 koperasi dari Bangli.

Mas Sumatri juga menyinggung sikap adil Koster selaku bapak seluruh masyarakat Bali. Sejumlah bantuan pusat dan provinsi, beber Mas Sumatri cenderung hanya diberikan kepada konstituen partai PDIP. Hal itu imbuhnya telah melukai 87 persen konstituen partai politik lain dan rakyat Karangasem. “Bahwa gubernur tidak berada di atas semua golongan. Gubernur juga tidak memberi teladan untuk menegakkan Pergub Penerapan Protokol Kesehatan yang dibuatnya sendiri karena terus mengumpulkan ratusan orang,” terangnya.

Diketahui sesuai surat nomor 005/1448/Diskop tertanggal 16 November 2020 yang berisi instruksi kepada Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli untuk memberitahukan koperasi untuk hadir ke lokasi pertemuan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem. Ketua Dekopinwil Provinsi Bali, Dekopinda Kabupaten Bangli, dan Ketua Dekompinda Karangasem juga diwajibkan hadir. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!