Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Masa Lalunya Diobok-Obok, Nurasa Singgung Nang Kelor

SENASIB: Ketua Umum Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN), I Ketut Nurasa saat memberikan pengaduan di Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (7/6/2021) siang.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- I Ketut Nurasa diobok-obok. Masa lalu Ketua Umum Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) itu dikorek-korek lantaran berteriak lantang tentang Surat Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali tertanggal 16 Desember 2020 yang diplintir. Termasuk mengkritisi penggunaan nama Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dalam SKB itu yang tidak sesuai KTP. Tak tanggung-tanggung, Nurasa disebut pembunuh meski Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) Surabaya menyatakan kasusnya batal demi hukum. Tak sekadar korek, elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) juga mempermasalahkan status advokat Ketut Nurasa ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Diserang secara membabi buta, Nurasa meminta para oknum yang mengaku sebagai pejuang Hindu Dresta Bali menjenguk Nang Kelor di penjara. Tujuannya untuk mengetahui psikologis seseorang yang dicap pembunuh seperti dirinya. “Kita tahu Nang Kelor alias Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara (39) alias Gus Surya Brasco adalah oknum yang berteriak-teriak sebagai pembela Hindu Dresta Bali. Karena khilaf mungkin Beliau membunuh Drh. I Made Kompyang Artawan. Apakah saat keluar penjara nanti berarti dia tidak boleh meraih hidup yang layak? Tak adakah kesempatan kedua bagi Nang Kelor? Begitu kejamkah Anda melebihi Tuhan yang maha pengasih dan penyayang?” tanyanya sembari mengaku mengetahui identitas Nang Kelor lewat penyelidikan secara pribadi berbekal insting seorang mantan tentara.

Diberitakan sebelumnya, para advokat, akademisi para pimpinan organisasi pergerakan di Bali yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), bersama-sama perwakilan 66 ormas-ormas Hindu Bali yang tergabung dalam  Forum Koordinasi Hindu Bali, Forum Taksu Bali, Puskor Hindunesia ,Pesraman Kayu Manis, Swastika Bali, Cakrawayu Bali, DPP APN, Warih Dalem Pemayun, Dharma Murti Jembrana, Sandi Murti, YJHN, Suka Duka Pande seluruh Bali, Pecalamg Dukuh Sakti Bali, Brahmastra, Keris Bali dll pada hari ini pada tanggal 3 Juni 2021 telah menyampaikan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali. Mereka mengaku sangat dirugikan dan tidak terima akibat perilaku mantan narapidana yang saat ini menjadi seorang advokat bernama I Ketut Nurasa. Nurasa disebut sebagai salah satu tokoh bergelar Prabhu di Sampradaya Non Dresta Bali Hare Krishna (ISKCON) yang telah memecah belah keutuhan Krama Desa Adat yang ada di wilayah Bali. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!