Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Tak Malu Dipecat, AWK: Saya Bela Agama Hindu Bali

BELA HINDU BALI: Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. atau yang populer dipanggil Arya Wedakarna menegaskan sama sekali tidak malu dipecat oleh Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) melalui Sidang Paripurna DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. atau yang populer dipanggil Arya Wedakarna menegaskan sama sekali tidak malu dipecat oleh Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) melalui Sidang Paripurna DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024. 

“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali,” ucap Arya Wedakarna dengan melampirkan emoticon wajah dan mata tersenyum dengan tiga hati melalui pesan WhatsApp Jumat, 2 Februari 2024. 

Terkait keputusan BK DPD RI bahwa dirinya terbukti melanggar sumpah/ janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI, Arya Wedakarna meminta redaksi balipolitika.com bersabar dan tenang. 

“Tenang saja. Nanti ada rilis (klarifikasi, red),” ucap Arya Wedakarna dikonfirmasi Jumat, 2 Februari 2024 siang.

Diketahui, keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI ini dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.

“Serta berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/ janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ucap Made Mangku Pastika.

BK DPD RI menyatakan hasil putusan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPD RI  Arya Wedakarna (AWK) akan diumumkan pada Kamis, 1 Februari 2024, namun baru direalisasikan Jumat, 2 Februari 2024.

Ditemui di Kantor DPD RI Bali kala itu, Habib Ali yang bertugas sebagai pimpinan dalam pemeriksaan terhadap MUI Bali, Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan terlapor Arya Wedakarna mengatakan saat itu belum dapat menyimpulkan hasilnya, baik atau buruk karena perlu usulan dari seluruh anggota, ditambah empat ketua badan kehormatan.

“Karena kita adalah kolektif kolegial empat pimpinan, tapi hanya ada dua pimpinan (Habib Ali Alwi dan Made Mangku Pastika) sehingga kita bawa ke lembaga, tunggu 1 Februari nanti,” ujarnya kala itu.

Meski demikian, BK DPD RI mengakui ada pelanggaran kode etik oleh Arya Wedakarna, namun hal ini belum dapat disampaikan, bahkan di luar kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) saat pertemuannya dengan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, muncul lagi kasus lain yang beredar di media sosial, yakni Arya Wedakarna terekam video memarahi guru di salah satu sekolah negeri di Bali.

“Sebenarnya itu kalau sekolah masuknya ke Komite III, ini sepertinya sudah meloncat. Tidak boleh itu melewati kapasitas seolah-olah sakti mantra guna, ya jadi tidak etis kalimat-kalimat keras. Sebenarnya kan ini banyak tapi kita fokuskan tuntutan yang lagi viral ini masalah yang di Bea Cukai,” kata dia.

Dalam proses pemeriksaan ini, BK DPD RI telah mengumpulkan pernyataan dan bukti-bukti dari tiga elemen tersebut, harapannya dapat memutuskan persoalan yang terjadi dan diperbincangkan di media sosial sejak awal tahun itu.

“Hari ini kedatangannya terkait kasus AWK ya keterangan yang viral kejadian 29 Desember, jadi kami BK DPD RI mengundang para pihak. Bea Cukai, MUI dan yang bersangkutan AWK sebagai teradu, masing-masing klarifikasi dari MUI setelah itu AWK baru Bea Cukai,” ujar Habib Ali.

Sebagaimana diketahui, dalam potongan video yang viral, Anggota Komite I DPD RI Arya Wedakarna (AWK) tampak berbicara dengan nada tinggi ketika rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Arya Wedakarna melontarkan keinginannya agar front liner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali, dan juga agar petugas tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah.

Kalimat ini ditafsirkan sebagai bentuk ujaran kebencian mengandung unsur SARA oleh sejumlah kelompok, namun Arya Wedakarna sempat membantah bahwa tak ada kalimat yang menyebut ucapannya menjurus pada agama tertentu. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!