Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Mall Buka 50%, Pengunjung Harus Vaksin Lengkap

Vaksin Sekali Ditolak

EKSOTIK: Pemandangan surgawi yang memikat tersaji di Kuta Beachwalk.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Provinsi Bali berpeluang turun level PPKM, yakni dari level 4 menjadi level 3. Hal ini tersirat dalam rilis resmi yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa, Anggara Umanis, Landep, 7 September 2021. Mengacu Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan baru di Provinsi Bali sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Koster menyampaikan kabar gembira. 

Poin pertama dari SE tersebut berbunyi kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan. Pertama, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% sampai dengan pukul 21.00. Kedua, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai atau karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua.

Ketiga, kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan. Keempat, restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit; dan Kelima, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup.

Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 itu, Koster menegaskan 2 hal yang perlu diperhatikan. “Penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru COVID-19; dan pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” urainya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!