Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

96.214.691 Suara Sah, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat

TINGGAL DILANTIK: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya, S.E., M.H. atau yang akrab disapa De Gadjah.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) 01 Anies-Imin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Penolakan ini menegaskan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di mana Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 suara sah.

Merespons sahnya kemenangan Prabowo-Gibran, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Bali, Made Muliawan Arya, S.E., M.H. alias De Gadjah mengajak semua pihak untuk bersatu membangun Indonesia, khususnya Bali.

“Artinya, semua hajatan sudah selesai. Semua jalur sudah ditempuh. Ayo kita bersinergi dan bersatu untuk membangun Bali dan bangsa serta negara yang kita cintai ini,” tegas De Gadjah.

Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Bali itu mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo merupakan keputusan mutlak dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Ya, kami sudah yakin jika MK bakal menolak permohonan termohon karena ini memang sudah kehendak rakyat. Tuhan merestui dan semesta mendukung. Tapi kami tidak boleh mendahului Tuhan. Kita biarkan berproses dengan jalur yang sesuai. Karena kita pun pernah berproses ke MK, dua kali bahkan. Dan memang jalurnya itu benar,” imbuhnya.

Untuk dapat diketahui, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

MK dalam konklusinya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap putusan itu, tiga Hakim Mahkamah Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!