Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Tes Antigen dan PCR Dicabut Belum Sah

Tunggu SE Satgas Direvisi

KEMBALI KE BALI: Sejumlah wisatawan domestik dan asing kembali menginjakkan kaki di Bali setelah dua tahun tertahan oleh sejumlah kebijakan pengetatan aktivitas agar sehat dari pandemi Covid-19.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pernyataan Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali bahwa pemerintah akan menghapus syarat wajib tes Covid-19, baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin lengkap direspons cepat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengatakan hingga Senin (7/3/2022) pihaknya masih harus melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas. Irawati menyampaikan 4 poin penting mengenai syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi darat, kereta api, laut dan pesawat yang sesuai pernyataan Luhut tidak dibutuhkan lagi.

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai perihal di atas, bersama ini kami sampaikan pernyataan sebagai berikut. Pertama, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi bersumber dari hasil rapat terbatas yang dilaksanakan 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. Kedua, seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan. Ketiga, hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021. Keempat, Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” jelas Irawati. 

Sebagaimana diketahui Luhut menegaskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Dia menyebut aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat. Luhut mengklaim keputusan ini diambil pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya.

“Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!