Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pariwisata

Libur ke Bali Akhir Tahun, Wajib PCR dan Rapid Antigen

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Harapan stakeholder pariwisata Bali mengais rezeki lebih di pengujung tahun 2020 tampaknya akan sirna. Pasalnya, pemerintah kembali akan memperketat pengawasan saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 dengan membuat aturan baru. Salah satunya lewat pengetatan wisatawan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Wisatawan yang berlibur ke Bali wajib melewati tes PCR (Polymerase chain reaction) dan rapid antigen 2 hari sebelum keberangkatan. “Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/12) malam.

Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan segera mengatur prosedur serta mekanisme terkait aturan tersebut. Ia juga mengintruksikan, SOP alias standar operasional prosedur tentang penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan.

Lebih lanjut, Luhut juga meminta Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mengoptimalkan pemanfaatan isolasi terpusat sekaligus memperkuat operasi yustisi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban atau rural,” tegasnya.

Secara rinci, dalam konteks perkotaan, Luhut mengintruksikan pemerintah daerah melakukan pengetatan implementasi kerja dari rumah dan pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, mal hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!