Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Soeharto Seabad, Koster Di-komnasham-kan, JRX SID Bebas

HIRUP UDARA BEBAS: JRX SID bersama istri tercinta, keluarga, sahabat, dan tim kuasa hukumnya, Selasa (8/6/2021).

 

KEROBOKAN, BaliPolitika.Com- Jenderal Soeharto (alm) berusia seabad, Gubernur Bali Wayan Koster di-komnasham-kan, I Gede Ari Astina alias Jerinx atau JRX, dan hujan di bulan Juni. Fenomenang alam ini menyita perhatian banyak pihak di hari Selasa (8/6/2021). Dari sekian peristiwa itu, bebasnya JRX paling hot dibahas.

I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH selaku ketua tim hukum JRX SID bersama rekan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kerobokan (LP Kerobokan) untuk menjemput JRX SID yang usai menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain dijemput Kuasa Hukum, JRX SID juga dijemput oleh keluarganya dan rekan-rekan personel band Superman Is Dead (SID). Gerimis mengiringi bebasnya JRX SID dari LP Kerobokan.

Gendo menjelasakan bahwa JRX SID hari ini sudah bebas murni dan dinyatakan sebagai Warga Negara Bebas karena sudah menjalani masa hukumannya 10 Bulan Penjara. Paska dari LP kerobokan, agenda JRX SID selanjutnya adalah melakukan pengelukatan (pembersihan diri secara agama Hindu) yang diselenggarakan oleh ibu JRX SID yang seorang sulinggih/Pendeta Hindu. “Pengelukatan langsung dilakukan oleh Ibunda Jrx yang seorang Sulinggih,” jelas Gendo.

Gendo menegaskan bahwa poin penting dari kasus JRX SID ini adalah masih banyaknya undang-undang yang mengatur pembatasan kebebasan berekspresi yang cenderung karet. Sehingga untuk kedepannya JRX SID tetap melakukan kritik tentu dengan cara yang menjauhkan dirinya dari jerat pasal karet. Untuk pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melaporkan JRX SID, Gendo menyampaikan sebenarnya tidak ada delik pencemaran nama baik oleh IDI karena lembaga publik tidak memiliki kehormatan dan martabat, sehingga tidak boleh imun dari kritik.

Gendo juga menyampaikan bahwa IDI sebagai lembaga profesi yang dinaungi para dokter, seharusnya menitikberatkan perhatiannya pada substansi kritik JRX SID, bukan ekspresinya. Fakta di persidangan sudah terbukti yang menjadi persoalan bukan prosedur rapid tes yang menyebabkan ibu-ibu hamil kehilangan bayinya pada saat itu, melainkan ekspresi kacung dan emotikon babi. “Jangan ekspresinya yang diadili, lihat pesannya, apakah mengandung fitnah, ujaran kebencian atau mendegradasi suatu organisasi?” tegas Gendo. Harapan Gendo, IDI sebagai lembaga publik dapat dengan jernih menangkap kritik yang disampaikan karena kritik itu justru akan memberi nilai refleksi yang baik untuk IDI. “Kritik jrx sesungguhnya dapat dimaknai sebagai kecintaan JRX pada lembaga IDI,” ujar Gendo.

Lebih lanjut, Gendo mejelaskan sebenarnya JRX SID ingin menjalani hukuman secara penuh dan enggan menggunakan hak asimilasinya sebagai simbol walaupun JRX dibungkam dan ditekan, dia tetap menjalaninya, bahkan sebenarnya JRX tidak mau membayar denda sebagai bentuk bahwa pembungkaman tersebut tidak memiliki efek apapun terhadap dirinya. Terkait pembayaran denda sebesar Rp. 10 juta rupiah, Gendo menjelaskan bahwa itu adalah inisiatif dari simpatisan JRX sendiri, sejak putusan pengadilan tingkat pertama, para simpatisan JRX sudah melakukan berbagai kegiatan mengumpulkan uang dari masyarakat untuk membayar denda JRX. Untuk menghargai solidaritas simpatisan dan masyarakat, JRX mau membayar denda. “JRX sebenarnya ingin keluar 8 Juli saja,” bebernya.

Gendo juga menyampaikan permohonan maaf dari JRX SID kepada kawan-kawan media karena hari ini belum bisa diwawancara karena pertimbangan pribadinya. Lebih jauh, Gendo menyampaikan nanti JRX SID akan menyediakan waktu khusus untuk kawan-kawan media guna meminta keterangannya paska usai menjalani hukuman. “Sekarang JRX SID sudah menjadi warga negara bebas,” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!