Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Lengkapi Dumas Polda, MKKBN Tanya Siapa Bendesa Adat yang Pilih Sukahet

PILIH JALUR HUKUM: Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) mendatangi Polda Bali untuk melengkapi barang bukti, Senin (7/6/2021).

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) kembali mendatangi Polda Bali, Senin (7/6/2021). Kehadiran I Ketut Nurasa, dkk. untuk melengkapi barang bukti (BB) pengaduan masyarakat (Dumas) nomor registrasi Dumas/303/V/2021/SPKT Polda Bali tanggal 13 Mei 2021. MKKBN fokus pada Surat Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali tertanggal 16 Desember 2020 yang dalam praktiknya di lapangan justru menyimpang dan dinilai melawan konstitusi negara.

Sebagaimana diketahui, MKKBN juga membuat pengaduan kepada Polda Bali terkait nama Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet yang tertera dalam SKB (akta otentik, red) namun tidak menggunakan nama resmi sesuai KTP. Nurasa meluruskan, dirinya tidak menyebut identitas itu  palsu, melainkan menduga penggunaan nama yang berbeda dengan KTP resmi pemerintah  dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. “Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet diberi gelar adat sebagai “Bendesa Agung” padahal tidak pernah jadi bendesa adat. Ini yang harusnya mereka permasalahkan. Kok Bendesa Agung tidak pernah jadi bendesa adat?” tanyanya.

Lebih jauh, Nurasa juga mempertanyakan berita acara pemilihan Jabatan Ketua Majelis Desa Adat pada tingkat Provinsi yang konon sudah menjadi keputusan Bendesa Adat se-Provinsi Bali dan pengukuhannya dilaksanakan 6 Agustus 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga Kabupaten Gianyar. “Boleh kami tahu bendesa adat mana saja yang memilih seseorang yang tidak pernah menjadi bendesa adat sebagai bendesa agung?” ungkapnya.

Diketahui Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dilaporkan atas dugaan tindakan pidana pemberian keterangan data palsu pada akta otentik, pemaksaan kehendak, dan mengganggu ketenangan. Laporan barang bukti itu dengan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/37/VI/202/Ditreskrimum diterima Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali Kompol I Wayan Sidin dan Kompol Cok Gede Mustika dengan pelapor I Ketut Nurasa selaku Ketua Perkumpulan MKKBN di Denpasar, Senin (7/6) siang.

“Kami baru saja serahkan barang bukti baru kepada Kepolisian, mekanisme kami sarankan kepada penegak hukum,” ujar Nurasa. Ia menegaskan, pihaknya tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak memberikan solusi, apalagi yang menimbulkan keributan yang lebih parah lagi. Apalagi memicu keributan dan konflik horizontal yang dapat merusak citra pariwisata Bali, selama ini sudah dikenal rukun dan damai oleh dunia.

Bahwa dirinya sebagai rakyat bali dan rakyat indonesia yang tergabung dalam wadah MKKBN, tidak ada kepentingan untuk terkenal, untuk kekuasaan, untuk uang, untuk jabatan, untuk merugikan orang. Pihaknya murni ingin bermusyawarah untuk mencapai Perdamaian sesuai norma – norma dalam Agama Hindu Menyama Braya, Vasu Daiwa Kutum Bakam, Welas Asih, Paras Paros, Segilik Seguluk Selulung Sebaya Anteka, Ahimsa Param Dhama, dalam Perdamaian menuju Kedamaian/Santhi, menuju “Moksatham Jagatdithaya Ya Ca Itu Dharma”.

Sebelum mendatangi Polda Bali, pihaknya  melakukan perlawanan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Tim Hukum Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) ke Pengadilan Tinggi Bali. Surat perlawanan tersebut diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Bali Nyoman Sumaneja SH M.Hum. Ditembuskan kepada Ketua PHDI Pusat, Ketua PHDI Provinsi Se-Indonesia dan Ketua MDA Prov. Bali.

Pengaduan diserahkan oleh Tim Hukum GKHN I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., dan A.A Ngurah Mayun Wahyudi, SH., terhadap Nurasa sebagai mantan narapidana yang saat ini menjadi seorang Advokat yang diterima oleh Kepala Pengadilan Tinggi Bali Zaid Umar Bobsaid di Denpasar, Kamis (3/6/2021) lalu.

Bahkan MKKBN juga telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Nyoman Adi Wiryatama untuk memohon klarifikasi dan audit dana APBD ataupun APBN yang dihibahkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

Dengan Surat No.09/MKKBN/V/2021 itu, juga ditembuskan ke Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali, Kejaksaan Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Biro Hukum Provinsi Bali sampai Bupati dan Wali Kota se-Bali hingga jajarannya. (tim/bp).

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!