Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

Lawan Covid-19, PHDI-MDA Terbitkan SE Batasi Upacara Yadnya

GERING AGUNG: Upacara melasti sebelum pandemi Covid-19.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Surat Edaran (SE) Bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor. 076/PHDl-Bali/Vlll/2021 dan Nomor: 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 tentang pembatasan pelaksanaan upacara Panca Yadnya di masa gering agung Covid-19 di Provinsi Bali. 

SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan dua hal. Pertama, masih tinggi dan ganasnya penularan virus varian Delta COVID-19 di Provinsi Bali ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru, tingkat kesembuhan yang menurun, dan angka kematian yang cenderung meningkat. Kedua, perlu dilakukan upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan virus varian Delta Covid-19 demi keselamatan dan kerahayuan bersama serta menyelamatkan jiwa Krama Bali

Dalam SE yang ditandatangani Minggu, Redite Umanis, Klawu, 8 Agustus 2021 oleh Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si dan Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet ini diterangkan bahwa ada tiga tujuan penerbitan SE tersebut. 

Pertama, melindungi alam, krama, dan kebudayaan Bali agar tetap rajeg, sehingga tatanan kehidupan krama Bali bisa cepat normal kembali. Kedua, meningkatkan kesadaran bahwa penanganan gering agung Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama. Ketiga, mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus varian Delta Covid-19.

“Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali dengan ini membatasi Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali,” demikian bunyi SE tersebut. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!