Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

KPI-Pemprov Bali Sinergi Suskeskan Vaksinasi PMI

Kuota 500 Vial Per Hari

PELAUT BALI SEHAT: Sekjen KPI Pusat, I Dewa Nyoman Budiasa bersama seorang pelaut saat menerima injeksi vaksin Sinovac Biotech (CoronaVac Covid-19 Vaccine), Rabu (31/3/2021)

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Pemerintah Provinsi Bali memasang target sebanyak 3 juta orang atau 70% dari 4,3 juta masyarakat Bali divaksin tahun 2021. Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya pelaut Bali menjadi salah satu sasaran prioritas vaksin. Guna menyukseskan program ini, Pemprov Bali melalui Dinas Tenaga Kerja dan ESDM serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali bersinergi dengan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Bali menggelar vaksinasi massal di Sekretariat KPI Cabang Bali, Jalan Hayam Wuruk No. 104 H, Sumerta Kelod, Tanjung Bungkak, Kecamatan Denpasar Timur. Terhitung sejak Selasa (30/3/2021) 500 vial vaksin disiapkan per hari hingga seluruh PMI disuntik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPI Pusat, I Dewa Nyoman Budiasa mengapresiasi respons cepat Pemprov Bali memberikan prioritas vaksin bagi PMI, khususnya pelaut Bali. Sebagai syarat administrasi kembali berlayar, KPI Pusat juga mengirim surat permohonan prioritas fasilitasi vaksin untuk pelaut kapal pesiar berbendera asing kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan. Surat itu juga sampai di tangan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi Repulik Indonesia, Basilio Dias Araujo.

Khusus di Bali, Dewa Budiasa menyebut KPI Cabang Bali sudah beraudiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Senin, 15 Maret 2021 untuk mengamankan peluang emas yang akan sirna bila tak direspons cepat. “Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi serikat pekerja pelaut dan menyatakan siap membantu para pelaut kembali berlayar. Komitmen tersebut terwujud lewat vaksinasi yang hingga saat ini sudah digelar dua kali,” bebernya.

Selain vaksin yang difasilitasi Pemprov Bali melalui Dinas Kesehatan dan Disnaker, ungkap Dewa Budiasa KPI juga tinggal selangkah lagi akan menghadirkan vaksin gotong royong kepada para pelaut. Tak main-main, pihak prinsipal kapal pun menyatakan kesiapan membiayai vaksinasi terhadap calon pelaut yang akan dipekerjakan kembali. Ditambahkan Dewa Budiasa govermments must class seafarers as key workers and give them priority access to the vaccine. Di dunia internasional, para pelaut masuk klasifikasi utama yang harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19,” tegasnya.

Dalam kondisi antar negara yang memperebutkan peluang pekerjaan bagi warganya di industri jasa kapal pesiar berbendera asing, Dewa Budiasa menegaskan langkah Gubernur Bali Wayan Koster sangat tepat sasaran. Dengan adanya prioritas yang diberikan oleh pemerintah, baik yang difasilitasi Pemprov Bali maupun melalui program vaksinasi gotong royong pemerintah diharapkan terjadi percepatan seluruh pelaut dinyatakan siap mengisi kesempatan kerja yang terbuka lebar saat ini mendahului pesaing negara-negara penyuplai tenaga kerja. Kondisi ini membuat kita bisa merebut peluang dan memenangkan persaingan. “Kapal-kapal yang beroperasi ini mesyaratkan full vaksin ship. Artinya baik pekerja maupun penumpang wajib sudah mendapatkan vaksin,” tegasnya. Karena Juni 2021 sudah beroperasi, tegas Dewa Budiasa idealnya vaksinasi bagi para pelaut Bali dimulai awal April 2021 dan itu sudah dilakukan oleh Pemprov Bali.

“Berita bagusnya, hasil perundingan kami selaku serikat pekerja mewakili pelaut dengan pihak asosiasi pemilik kapal internasional bahwa perusahaan siap membayar vaksin. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari pihak perusahaan adalah kapan vaksin akan dilakukan. Kedua, jenis vaksin seharusnya sudah ditentukan. Ketiga berapa biaya yang ditentukan per vaksin sehingga setiap perusahaan bisa menganggarkan dana. Hal ini yang KPI Pusat bahas dengan Kemenko Kemaritiman Republik Indonesia melalui deputi khusus yang membidangi kelauatan, kemaritiman, dan perikanan,” urainya.

Ditegaskannya agen-agen kapal pesiar di Indonesia yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) telah mengikat perjanjian kerja bersama alias Collective Bargaining Agreement (CBA) dengan serikat pekerja. Salah satunya KPI. Mengacu SIUPPAK tersebut, agen pemberangkatan kapal pesiar wajib mendaftarkan para pelaut yang diberangkatkannya sebagai anggota KPI. Tugas KPI adalah memberikan perlindungan bagi para pelaut mengacu regulasi yang diamatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 Pasal 1 butir 4 dan butir 5 tentang Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh. Khusus prioritas vaksinasi, para agen ini diharapkan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPI agar pelaut Indonesia, khususnya asal Bali memenangkan persaingan merebut peluang.

Bebernya, mengacu data Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terdapat 158 pemilik Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Seluruhnya memiliki perjanjian kerja bersama alias Collective Bargaining Agreement (CBA) dengan serikat pekerja. Khusus di Bali, yang menjalin perjanjian kerja bersama dengan KPI mencakup PT Ratu Oceania Raya, PT Meranti Magsaysay Internasional, PT Royal Bali Internusa, PT Indomarino Maju, PT Piramid, PT Cahaya Tunas Inti (CTI), PT Sumber Bakat Insani, PT Cipta Wira Tirta, PT Andhini Eka Karya Sejahtera, dan PT Samudera Indonesia Ship Management. Taat pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja, KPI yang berafiliasi dengan The International Transport Worker’s Federation (ITF) memiliki kewajiban untuk melindungi para pelaut tersebut.

Seluruh pelaut dari agen kapal pesiar yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan mengikat perjanjian kerja bersama alias Colektive Bargaining Agreement (CBA) dengan KPI Cabang Bali. Rincinya, yang menjalin perjanjian kerja bersama dengan KPI mencakup PT Ratu Oceania Raya, PT Meranti Magsaysay Internasional, PT Royal Bali Internusa, PT Indomarino Maju, PT Piramid, PT Cahaya Tunas Inti (CTI), PT Sumber Bakat Insani, PT Cipta Wira Tirta, PT Andhini Eka Karya Sejahtera, dan PT Samudera Indonesia Ship Management. “Taat pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja, KPI yang berafiliasi dengan The International Transport Worker’s Federation (ITF) memiliki kewajiban untuk melindungi para pelaut tersebut,” tegas Dewa Budiasa.

Perlindungan dimaksud ungkap Dewa Budiasa tak sekadar wacana. KPI Bali dengan jaringan The International Transport Worker’s Federation telah menuntaskan sejumlah kasus yang membelit pelaut. Pertama, kasus kematian pelaut I Ketut Wiyasa dari Dusun Anyar, Desa Baluk, Jembrana yang tuntas dalam 2 minggu (27 Februari 2012). Ibu korban, yakni Ni Nengah Polih diperjuangkan hingga akhirnya menerima santunan. Kedua, penanganan kasus kecelakaan yang menimpa 64 pelaut asal Bali di kapal Costa Concordia. Kasus ini diselesaikan tuntas dalam kurun waktu 4 bulan 15 hari (18 Mei 2012) hingga pelaut mendapatkan santunan dan dipekerjakan kembali.

Ketiga, kasus kecelakaan terpotongnya jari I Wayan Natra dari Benoa-Denpasar di kapal Carnival Splendor 13 Januari 2013. Difasilitasi selama kurang dari sebulan, korban mendapatkan santunan dan dipekerjakan kembali di Carnival. Keempat, kasus kematian I Gede Ermandiasa karena penyakit meningitis di Kapal MSC Orchestra. Keluarga korban asal Banjar Dinas Lebah, Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng ini diperjuangkan hingga menerima santunan. Tali asih itu diterima ayah kandung korban, I Ketut Suparta dan istri korban, Ni Nengah Kartini. Kasus ini tuntas diselesaikan dalam waktu 3 bulan 10 hari pada 16 Februari 2013.

Kelima, repatriasi alias pemulangan jenazah Wayan Barsiana asal Banjar Intaran, Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring Gianyar yang bekerja di kapal Carnival Splendor pada 13 Januari 2014. Ayah kandung korban, I Wayan Sudhana menerima santunan duka cita. Keenam, kasus hilangnya I Gede Bagiada asal Banjar Serangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang menceburkan diri dari kapal Celebrity Constellation. KPI Bali mendampingi hingga proses simbolis pengabenan pada 23 Februari 2014. “Kami perjuangkan hingga keluarga korban menerima santunan senilai Rp 1,1 miliar rupiah,” ungkap Dewa Susila.

Ketujuh, kasus I Ketut Pujayasa di kapal Niew Amsterdam Holland Amerika Line yang terjerat kasus kriminal murni. Permasalahan tersebut berada di luar koridor hak-hak dan kewajiban pekerja dalam hubungan industrial. Namun, menimbang Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights yang meratifikasi 6 bab 53 pasal mengenai HAM, KPI memberikan pendampingan dalam batas-batas tertentu karena yang bersangkutan ditangani pengacara.

Kedelapan, kasus meninggalnya Putu Sugiartha kru Oasis of the Seas pada Senin, 20 April 2020 karena terinfeksi virus korona. “Lewat pendampingan KPI Bali keluarga korban diperjuangkan untuk memperoleh hak-haknya sesuai dengan perjanjian kerja bersama alias Colektive Bargaining Agreement. Santunan senilai 100.000 dolar Amerika Serikat (Rp 1,3 miliar) diberikan kepada istri korban. Kedua anak korban juga menerima santunan masing-masing senilai 20.000 dolar atau setara Rp 520 juta rupiah,” ungkapnya. Ditambahkan Dewa Budiasa ada hak dan kewajiban yang mengikat para pelaut Bali yang bernaung di bawah bendera KPI Bali, baik di tingkat pusat maupun daerah. KPI Bali memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak-hak para pelaut Pulau Dewata.

Diberitakan sebelumnya para “pahlawan devisa”, khususnya yang tergabung di Kesatuan Pelaut Indonesia (The Indonesian Seafares’ Union) Cabang Bali harus mendapatkan vaksin prioritas karena tenaga mereka dibutuhkan dan dinantikan oleh 5 armada kapal pesiar di luar negeri yang akan segera berlayar. “Saya, Wayan Koster, Gubernur Bali siap membantu vaksinasi para pelaut Bali yang bekerja di sektor kapal pesiar. Silakan mendaftar. Bila ada kendala, silakan langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali agar segera bisa dilayani. Kita harus menjaga kepercayaan dunia internasional sehingga denyut nadi utama perekonomian Bali, yakni sektor pariwisata kembali bangkit,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!