Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Koster Perintahkan Bupati Jangan Ada Izin Villa di Sentra Garam

DUKUNG PETANI GARAM: Gubernur Bali, Wayan Koster salurkan bantuan modal Rp 10 juta dari Bank BPD Bali bagi pelaku usaha garam tradisional lokal Bali, Rabu (27/10/2021).

 

AMED, BaliPolitika.Com- Gubernur Bali Wayan Koster ucapkan terima kasih kepada  Bank BPD Bali yang telah memberikan bantuan modal Rp 10 juta bagi pelaku usaha garam tradisional lokal Bali. Hal ini disampaikan dalam acara penyerahan kredit Mesari pada klaster pangan Bank BPD Bali untuk mendukung penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal, serta Surat Edaran Gubernur No. 17 Tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam Tradisional Lokal Bali, Rabu, Buda Umanis, Julungwangi, (27/10) di Amed, Purwakerthi, Karangasem.

Dalam acara yang dihadiri Bupati Karangasem, Gede Dana itu, Gubernur Koster menegaskan pentingnya mensyukuri potensi alam Bali. Agar petani garam terorganisir, diharapkan bisa membentuk lembaga seperti koperasi UMKM. Termasuk pendampingan untuk produksi garam. “Di Buleleng ada Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan di Dusun Gondol, Gerokgak bisa didatangkan untuk mengedukasi, atau bisa menggunakan ahli dari Unud ataupun Undiksha yang memiliki program studi kelautan. Supaya ilmunya itu diterapkan di masyarakat,” pintanya.

Para Bupati/Walikota se-Bali juga harus menjaga, melindungi sentra-sentra garam di pesisir pantai. Jangan didesak oleh bangunan-bangunan di sekelilingnya. “Di wilayah-wilayah sentra garam, batasi perijinan untuk pembangunan di luar itu, supaya produksi garam berkembang. Jangan juga dibangun villa di wilayah sentra garam. Nanti lama kelamaan mati sentra garam Kita,” tegasnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!