Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Mabes Polri Bidik Dugaan Kasus Pemerasan Rp1,8 M oleh Oknum Polda Bali

ATENSI MABES POLRI: Kuasa hukum tersangka Leviana Adriningtyas, yakni I Wayan Sudarma dari Kantor Advokat I Wayan Sudarma, S.H. & Rekan mendampingi Nunuk Purwandari Rahayuningsih, Jumat, 8 Desember 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Penahanan Leviana Adriningtyas (26 tahun) oleh Polda Bali sejak Kamis, 30 November 2023 dan pengakuan ibu kandung tersangka, Nunuk Purwandari Rahayuningsih terkait dugaan permintaan uang senilai Rp1,8 miliar rupiah atau 10 persen dari nilai proyek senilai Rp18,4 miliar oleh oknum Polda Bali berinisial Kompol H dan AKBP U menjadi isu panas di Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2023, Kamis, 7 Desember 2023. 

Meski isu tersebut ditampik oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, usut punya usut ternyata informasi dugaan pemerasan ini sudah sampai ke Mabes Polri. 

Kepada redaksi balipolitika.com, kuasa hukum tersangka Leviana Adriningtyas, yakni I Wayan Sudarma dari Kantor Advokat I Wayan Sudarma, S.H. & Rekan mendampingi Nunuk Purwandari Rahayuningsih, Jumat, 8 Desember 2023 mengatakan kliennya sudah mendapatkan panggilan oleh Propam Polda Bali sebagai saksi terkait pelaporan dugaan pemerasan senilai Rp1,8 miliar rupiah pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Panggilan sebagai saksi ini diketahui merujuk surat dengan kop resmi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta 12110 bernomor B/5310-b/XI/WAS.2.4/2023/Divpropam perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditujukan kepada M. Ardijanto Kristono (ayah kandung tersangka Leviana Adriningtyas, red) selaku pengadu atau pelapor.

Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pelapor atau pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2) yang ditandatangani oleh AKBP Jury Leonard Siahaan, S.I.K atas nama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Jakarta, 20 November 2023. 

“Kami membantah pernyataan dari Kabidhumas Polda Bali yang menyatakan tidak ada (dugaan pemerasan, red). Karena tuduhan ini tuduhan serius loh. Kami juga tidak mau klien kami dikatakan sebagai orang yang membuat tuduhan palsu. Ayo kita buka-bukaan. Kalau memang mau kita akan perdengarkan nanti percakapan itu di depan publik. Biar kita sama-sama terbuka. Biar Polri juga bersih dari oknum-oknum yang tidak benar ini. Kami sangat menghormati institusi Polri,” ungkap I Wayan Sudarma ditemui langsung saat menemui kliennya di RS Bhayangkara Polda Bali, Jumat, 8 Desember 2023 siang. 

Diberitakan sebelumnya, dugaan pemerasan oleh oknum Polda Bali sebesar Rp1,8 miliar rupiah atas kasus Leviana Adriningtyas (26 tahun) yang diduga dilakukan oleh dua perwira yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus berinisial Kompol H dan AKBP U dibantah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis, 7 Desember 2023.

Terangnya dugaan praktik pungli dan dugaan pemerasan terhadap bos atau pihak tambang Galian C di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, tidak benar. 

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menekankan penanganan masalah galian C ilegal yang dilakukan penyidik sudah sesuai Standar Operasional Prosedur. 

“Dan jikalau ada penetapan tersangka, berarti unsurnya mencukupi,” ungkapnya, Kamis, 7 Desember 2023.

Khusus dugaan pemerasan Rp1,8 miliar oleh dua perwira yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Bali, yakni Kompol H dan AKBP U terhadap Leviana Adriningtyas juga dijawab tidak benar. 

“Menyangkut dugaan pemerasan Rp 1,8 miliar tidak ada tuh. Saya sudah cek konfirmasi langsung ke pihak Ditreskrimsus,” tutupnya. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!