Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Siaga Bencana

Korban KMP Yunicee Terima Santunan Rp 862 Juta

DUKA CITA: Santunan penumpang KMP Yunicee diserakan PT Jasa Raharja, Rabu (4/8/2021).

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Duka cita masih dirasakan penumpang KMP Yunicee yang tenggelam di Perairan Pelabuhan Gilimanuk akhir Juni 2021. PT Jasa Raharja menyerahkan santunan berjumlah Rp 862 juta secara simbolis di Kantor Gubernur Bali, Rabu (4/8/2021) kepada tiga perwakilan ahli waris korban KMP Yunicee, yakni Lilik Yulianah yang merupakan ahli waris I Made Gunadi, Ni Luh Kadek Sulanta ahli waris Wira Sentana, dan Rosi Pujiningsih ahli waris Sutarji.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Member of IFG Dewi Aryani Suzana bersama Direktur SDM Rubi Handojo dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Putera Rahmat Slamet didampingi oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali Dwi Sasono menyerahkan langsung santunan tersebut. Kepala Basarnas Bali Gede Darmada dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta ikut menyaksikan momentum penuh haru tersebut.

“Kami turut berduka cita yang mendalam kepada seluruh penumpang KMP Yunicee dan pihak keluarga. Sesuai amanat UU, Jasa Raharja ditugaskan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna angkutan umum baik darat, laut, maupun udara. Perlindungan dasar Jasa Raharja otomatis berlaku kepada masyarakat membeli tiket resmi,” jelas Dewi di Denpasar, Rabu (4/8/2021).

Jasa Raharja imbuh Dewi menyerahkan santunan meninggal dunia kepada keluarga ahli waris penumpang lainnya melalui transfer langsung ke rekening ahli waris penumpang meninggal dunia di enam kota, yakni Surabaya sebanyak 1 orang penumpang, Banyuwangi 7 orang penumpang, Denpasar 5 orang penumpang, Singaraja 5 orang penumpang, Pamekasan 1 orang penumpang, dan Tasikmalaya 1 orang penumpang.

“Untuk korban yang menjalani perawatan di RS Jasa Raharja menjamin biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Kami terus berupaya mempercepat pelayanan santunan. Rata-rata santunan dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 14 jam,” jelas Dewi. 

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah setiap penumpang korban yang meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp 50 juta, kemudian bagi korban luka-luka akan mendapat penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja maksimal hingga Rp 20 juta dan bagi korban meninggal tanpa ahli waris diserahkan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

Mengacu data resmi Basarnas total jumlah penumpang KMP Yunicee tercatat sebanyak 75 orang. Dari total penumpang, sebanyak 24 orang penumpang meninggal dunia, 7 orang penumpang lainnya luka-luka dan 44 penumpang selamat dan tidak mengalami cidera. (rls/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!