Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dipolisikan, Sukahet Terancam Pasal Berlapis

Terhasut, Bramastra Ancam Jerat Leher Sampradaya Jika Sembahyang di Pura

PASAL BERLAPIS: I Dewa Gede Ngurah Swastha alias Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet berfoto bersama Sri Mahaprabhu Prahlada Pandya. 
 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Narasi pria bernama lengkap I Dewa Gede Ngurah Swastha, SH namun dalam sejumlah dokumen resmi memakai nama Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet dilaporkan ke Mapolda Bali.

Narasi Sukahet di Pura Ulun Danu Batur, 5 Juni 2022 dalam Paruman Pembentukan Formatur Sabha Pemangku dilaporkan secara resmi ke Polda Bali, Rabu, 22 Juni 2022 oleh dua tokoh Bali, yakni Dr. I Ketut Widya, SH, MH dan I Made Bandem Dananjaya, SH, MH.

Setelah dikonsultasikan dengan petugas, laporan diarahkan ke Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, dengan tanda lapor Dumas/503/VI/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 22 Juni 2022.

Dr. I Ketut Widya, SH, MH dan I Made Bandem Dananjaya, SH, MH. menegaskan sudah ada pihak yang termakan hasutan Sukahet.

Salah satunya ditulis oleh admin ’Brahmastra Bali’’ yang intinya akan menggantung leher penganut Sampradaya jika nekat sembahyang ke pura.

Kondisi inilah yang membuat pelapor merasa sangat penting pihak berwajib menindaklanjuti kasus ini dengan cepat agar tidak terjadi gesekan di masyarakat.

Mengingat ancaman yang mengarah pada upaya menggantung leher ditulis terang benderang di media sosial.

Kepada balipolitika.com, I Made Bandem Dananjaya, SH, MH merinci pasal-pasal yang diduga dilanggar dalam ucapan Sukahet di Ulun Danu Batur, 5 Juni 2022.

Pasal KUHP tersebut di antaranya Pasal 156, 156a, 160, UU No. 1 tahun 1946, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 UU ITE No. 11/2008.

“Sebagai barang bukti diserahkan rekaman video dan print out berita media serta status akun ‘’Brahmasta Bali’’ dan “Deta Arista’’ di media sosial yang mengandung ucapan pengancaman dan kebencian,” ucap Bandem Dananjaya.

Adapun bunyi dari pasal-pasal yang dijadikan dasar melaporkan Sukahet sebagai berikut.

Pertama, Pasal 160 KUHP. Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Kedua, Pasal 156 KUHP. Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Ketiga, Pasal 156a KUHP. Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan. a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Keempat, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Pasal 14 (2) berbunyi barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 berbunyi barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Kelima, UU No. 1 Tahun 1946, pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 11 Tahun 2008. Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Pasal 27 ayat (4) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Pasal 28 ayat (2) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum telah terhasut oleh narasi Sukahet. Beberapa hari setelah pernyataan I Dewa Gede Ngurah Swastha alias Sukahet tersebut, di media sosial ada seseorang yang diduga terhasut sebagaimana yang disampaikan atau ditulis akun Facebook ‘’Brahmastra Bali’’.

“Tolong kontrol anggotanya Manggala Upacara. Yen nu bengkung nu masi macelep ke pura..Siap2 gen pas mare mesila bise baong kar mebangsot…’’ yang berarti tolong kontrol anggotanya Manggala Upacara. Kalau masih bandel, masih juga masuk ke pura…siap2 saja saat duduk bersila bisa lehernya akan dijerat…” (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!