Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Suyasa Apresiasi Giri Prasta Tolak Pajak Spa 40 Persen

Nyantol di Sistem Penagihan Bapenda Badung, Beri Solusi Nyata

AUDIENSI: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa saat meneriman audiensi Bali Spa Bersatu di kediamnnya, Kamis, 8 Februari 2024.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa meneriman audiensi Bali Spa Bersatu di kediamnnya, Desa Penarungan, Mengwi, Kamis, 8 Februari 2024.

Kedatangan perkumpulan spa di Badung dan Bali ini dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait kenaikan pajak hiburan yang harus dibayarkan bulan ini sebesar 40 persen.

Ketua Inisiator Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra mengatakan pihaknya menyampaikan aspirasi ini karena pembayaran pajak untuk pengusaha spa dan hiburan lainya sudah jatuh tempo saat ini.

Kondisi ini memicu kekhawatirkan pajak spa 40 persen tersebut akan berlaku karena masih masuk dalam sistem penagihan di Bapenda Badung.

“Kita juga memberikan masukan spa di Bali segmentasinya semestinya tidak masuk pada hiburan, tapi merupakan segmentasi untuk kesehatan atau usada. Kami berharap spa kami di Bali tidak disamakan dengan segmen hiburan yang pembayaran pajaknya mencapai 40 persen. Hal ini tetap akan kami suarakan karena spa di Bali berbeda dengan yang lain,” terangnya.

Merespons aspirasi Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra, Wakil ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa mengatakan pihaknya berterima kasih atas aspirasi yang disampikan Bali Spa Bersatu.

“Kita juga perlu apresiasi Bupati Badung, Bapak I Nyoman Giri Prasta yang telah memberikan statement tidak memberlakukan atau menerapkan kenaikan pajak spa dan hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen dan tetap mengaju pada aturan lama, yakni pajak hiburan sebesar 15 persen. Namun perlu juga dicermati, pemerintah atau Bapenda Badung harus mengejawantahkan direktif bupati dengan tidak memasukan dalam sistem di Bapenda nilai pajak hiburan tersebut sebesar 40 persen,“ ujarnya Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung yang digadang-gadang sangat pantas menjadi estafet I Nyoman Giri Prasta sebagai kepala daerah demi kejayaan Bumi Keris Badung.

Politisi asal Desa Penarungan ini juga berharap pemberlakukan direktif Bupati Badung yang tidak menaikan pajak spa dan hiburan ini dilakukan sejak Januari 2024 ini sehingga para pengusaha terbantu dalam kondisi pariwisata Bali, khususnya Badung yang baru sembuh dari pandemi Covid-19. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!