Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Eks Bendahara Yayasan Dhyana Pura DPO Polda Bali

Eks Ketua Tersangka

UPDATE KASUS: Kampus Universitas Dhyana Pura yang bernaung di bawah Yayasan Dhyana Pura (YDP) Jalan Raya Padang Luwih, Banjar Tegaljaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang saat ini dirundung polemik internal. 

 

BADUNG, Balipolitika.com- Polemik di tubuh Yayasan Dhyana Pura (YDP) Jalan Raya Padang Luwih, Banjar Tegaljaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata sudah berlangsung lama.

Kasus ini kembali mencuat saat Ricky J.D. Brand, Penasihat Hukum Raden Rulick Setyahadi, Bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020 menyebut bahwa kapasitas Rektor Undhira saat ini dan ijazah 436 mahasiswa Universitas Dhyana Pura diduga cacat hukum.

Sebagaimana diketahui, Ricky J.D. Brand, Penasihat Hukum Raden Rulick Setyahadi menyebut pemilihan dan pengangkatan pengurus Yayasan Dhyana Pura (YDP) periode 2020-2024 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan undang-undang tentang yayasan.

Usut punya usut, Ketua Yayasan Dhyana Pura, Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada ternyata menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1662/XII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum dengan kop surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali pada Jumat, 22 Desember 2023 tentang terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Raden Rulick Setyahadi yang notabene merupakan klien Ricky J.D. Brand.

Raden Rulick Setyahadi merupakan bendahara dalam kepengurusan Yayasan Dhyana Pura periode 2020-2024 yang terpilih lewat Sidang I Majelis Sinode Lengkap (SMSL) GKPB yang digelar MSH GKPB pada 5 September 2020.

Adapun saat itu Ketua Yayasan Dhyana Pura periode 2020-2024 terpilih adalah I Gusti Ketut Mustika dan Made Nyandra di posisi sekretaris. 

Namun, tak berlangsung lama, MSH GKPB  menganulir hasil pemilihan Pengurus YDP dalam Sidang I MSL GKPB, 5 September 2020 setelah Pdt. I Ketut Siaga Waspada, salah satu kandidat Ketua Pengurus Yayasan yang kalah suara dan pendukungnya, melakukan protes dan meminta MSH melakukan pemilihan ulang Pengurus Yayasan periode 2020-2024, khususnya untuk jabatan ketua.

Selanjutnya, pemilihan ulang ketua dan bendahara yayasan dilaksanakan dalam Sidang II MSL GKPB pada 2 Oktober 2020. 

Saat itu terpilih I Made Darmayasa sebagai bendahara sementara pimpinan SMSL GKPB II, Pdt. I Nyoman Agustinus langsung mengetok palu menetapkan I Ketut Siaga Waspada sebagai ketua karena I Gusti Ketut Mustika mengundurkan diri.

Dalam sidang itu tidak ada pemilihan sekretaris karena Made Nyandra dianggap sah terpilih sebagai sekretaris dalam pemilihan sebelumnya.

MSH GKPB pada 5 Oktober 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK-088 tentang pengangkatan pengurus Yayasan Dhyana Pura periode 2020-2024 yang terpilih dalam Sidang MSL GKPB I dan II, 5 September dan 2 Oktober 2020. 

Surat Keputusan tersebut ditandatangani, Bishop I Nyoman Agustinus sebagai ketua dan Sekretaris Umum, Pdt. I Wayan Damayana.

Majelis Sinode Harian GKPB kemudian melantik, Pdt. I Ketut Siaga Waspada sebagai ketua, Made Nyandra, sekretaris dan I Made Darmayasa, bendahara, sebagai pengurus Yayasan Dhyana Pura 2020-2024.

Terupdate, dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Dhyana Pura, Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1662/XII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum diketahui pula bahwa I Gusti Ketut Mustika, eks Ketua Yayasan Dhyana Pura periode 2020-2024 terpilih (sebelum dianulir, red) sudah berstatus tersangka.

“Pihak berwajib sudah mengirim surat panggilan kedua kepada tersangka Raden Rulick Setyahadi namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga Polda Bali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Raden Rulick Setyahadi,” ucap sumber di kepolisian. 

Diberitakan sebelumnya, Ricky J.D. Brand, Penasihat Hukum Raden Rulick Setyahadi, Bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020 mengatakan pemilihan dan pengangkatan pengurus Yayasan Dhyana Pura (YDP) periode 2020-2024 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan undang-undang tentang yayasan. 

“Berdasarkan pasal 28 ayat  (1) dan (2) huruf b UU pengurus yayasan harus diangkat oleh Pembina Yayasan Dhyana Pura berdasarkan keputusan rapat pembina bukan dipilih oleh Majelis Sinode Gereja Kristen Protestan di Bali,” ujar Ricky J.D. Brand di kantor hukumnya yang beralamat di Jalan Batanghari, Denpasar, Kamis, 21 Desember 2023.

Terang Ricky Brand, Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) mendirikan Yayasan Dhyana Pura pada 17 Juli 1985 sesuai Akta Pendirian Nomor 175 tanggal 29 Juni 1985 yang dibuat di notaris Sugiarti Hostiadi dan diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Yayasan Dhyana Pura pada tahun 2007 menyesuaikan anggaran dasar yayasan mengacu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001.

Penyesuaian anggaran dasar ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Dhyana Pura Nomor 40 tanggal 27 November 2007 di notaris I Ketut Senjaya.

“Sejak penyesuaian anggaran dasar, GKPB selaku pendiri bukan pemilik badan hukum Yayasan Dhyana Pura,” ungkap Ricky Brand.

Lebih lanjut, diungkapkan sejak penyesuaian anggaran dasar tersebut, GKPB tidak memiliki kewenangan dalam memilih dan mengangkat Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan Dhyana Pura.

Untuk pembina yayasan, terang Ricky Brand diangkat oleh pembina yayasan periode sebelumnya.

Rincinya organ Pembina Yayasan Dhyana Pura periode 2012-2016, Pdt. Ketut Siaga Waspada sebagai ketua dengan anggota, Pdt. I Nengah Suama dan I Gusti Ketut Mustika pada 23 Agustus 2016 mengadakan rapat pembina dengan agenda pengangkatan Pembina Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020.

Juga pemberhentian pengurus dan pengawas yayasan 2012-2016 dan pengangkatan pengurus dan pengawas Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020.

Pembina Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020 masing-masing, Pdt. I Nyoman Suama, Pdt. I Nyoman Agustinus dan I Wayan Susrama.

Sementara itu, pengurus yayasan I Gusti Ketut Mustika sebagai ketua, Adri Supriyati sebagai sekretaris dan bendahara Raden Rulick Setyahadi. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!