Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

NasionalPemerintahan

Pemprov Bali Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PRESTASI: Pemprov Bali Raih Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI

 

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Prestasi kembali diraih oleh Pemprov Bali, kali ini dianugerahkan langsung oleh Ombudsman RI. Pemprov Bali berhasil menduduki peringkat ke-3 untuk Kategori Tingkat Pemerintah Provinsi.

Penghargaan diterima oleh Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada mewakili Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya, bertempat di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta pada Kamis, 14 Desember 2023.

Dalam kesempatan tersebut Pemprov Bali berhasil meraih predikat ketiga untuk kategori Tingkat Provinsi, dengan nilai capaian 94,46 berada pada zona Hijau.

Dengan perolehan nilai tersebut, Bali pun masuk kategori A dengan opini kualitas ketiga tertinggi dari 38 Provinsi.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan, meningkatnya jumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.

“Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” ujarnya.

Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.

Acara pada hari itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator, Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD.

Dalam sambutannya, Mahfud MD mengatakan dengan adanya Ombudsman diharapkan agar seluruh penyelenggara layanan publik dapat mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik yang ada, dimana tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Ombudsman harus dengan terus menerus mengembangkan inovasi pelayanan dan memutakhirkan penilaian yang mengacu pada perkembangan global guna menuju efisiensi dan efektivitas,” tegasnya.

Tahun 2023 Ombudsman menilai 25 kementrian, 4 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.

Terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022.

Total jumlah entitas yang disurvei pada 2023 sebanyak 586, dari jumlah tersebut yang masuk zona hijau 414 (70,70%), zona kuning 133 (22,66%), dan zona merah 39 (6,64%).

Sedangkan tahun 2022, jumlah entitas 586, jumlah yang masuk zona hijau sebanyak 272 (46,42%), zona kuning sebanyak 250 (42,66%), zona merah sebanyak 64 (10,92%).(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!