Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Erick Thohir: Kalau Tak Bisa Awasi Fraud BUMN, Percuma Ada Komisaris dan Direksi!

Berantas Korupsi di Tubuh BUMN

KOMIT BERANTAS KORUPSI: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meluncurkan internal control offer financial reporting, upaya terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di BUMN.


JAKARTA, Balipolitika.com-
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di BUMN. Salah satu upaya yang dilakukan dengan meluncurkan internal control offer financial reporting yang sudah diterapkan beberapa waktu lalu.

“Kita luncurkan internal control offer financial reporting yang sudah kita terapkan dengan kita mapping fraud apa saja yang sudah terjadi dan berulang-ulang. Dan ini yang kita data. Tapi ini masih internal control offer financial reporting,” ujarnya katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa 19 Maret 2024.

Lebih dari itu, dia menilai Kementerian BUMN tak punya payung hukum atau kekeuatan untuk mengawasi penuh proyek dan investasi yang ada di tubuh BUMN. Karena itu, dia menekankan fungsi komisaris dan direksi di dalamnya.
“Memang kita tidak cukup panjang tangannya. Percuma kalau ada komisaris dan direksi kalau tidak bisa awasi fraud itu sendiri,” ujarnya.

Salah satu BUMN yang tengah bermasalah adalah PT Taspen (Persero). KPK tengah menyediliki kasus dugaan korupsi investasi bodong di BUMN yang melibatkan Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen.

mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPK lantaran kasus investasi fiktif yang diselidiki dalam rentang waktu 2016 hingga pertengahan 2019, saat Erick Thohir belum menjadi Menteri BUMN.

“(Kasus korupsi) yang 2016-2019 kita lagi konsolidasi data bersama KPK karena investasinya waktu itu kita belum sampai situ,” katanya.

Meski konsolidasi data masih dilakukan, Erick memastikan tidak mengurangi penegakan hukum yang tengah berjalan. Karena itu, KPK sudah mengambil tindakan terhadap ANS dan pihak terkait dalam kasus ini. Kementerian BUMN juga langsung berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pemangku terbesar Taspen karena berhubungan dengan dana pensiun PNS.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!