Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

JRX Tersangka, Somya Putra Singgung Keadilan bagi Minoritas 

RASA ADIL: Advokat kelahiran Kintamani, Bangli, I Made Somya Putra.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Mulusnya proses hukum yang menjerat drummer grup musik rock Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx memancing respons banyak pihak. Pasalnya, dalam waktu yang bersamaan penghinaan dan pelecehan oleh dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) DKI Jakarta, Desak Made Darmawati seolah hilang tak berbekas. Aparat kepolisian dinilai lebih cepat memproses kasus yang berhubungan dengan satu orang bernama Adam Deni ketimbang 1.161.440.000 umat Hindu di dunia. Pertanyaan ini diungkapkan pemerhati hukum sekaligus advokat kelahiran Kintamani, Bangli, I Made Somya Putra.

“Alasan yang disampaikan Adam Deni ternyata lebih kepada agar Jerinx tidak seenaknya berbicara tentang Covid- 19. Sebab menurutnya pendapat Jerinx dapat membuat pandemi Covid-19 bertahan lama. Sebagaimana kita tahu kalau laporan Adam Deni perihal pengancaman. Sehingga alasan yang disampaikan tidak nyambung. Berbeda dengan efek pengancaman, yaitu ketakutan akan keselamatan seseorang. Dalam hal ini Adam Deni tidak ada sama sekali ketakutan. Untuk itu, menurut saya laporan ini lebih kepada pembungkaman dengan cara mempidanakan orang yang memiliki pandangan berbeda,” ucap Somya Putra, Sabtu (7/8/2021) siang. 

Somya Putra menohok aparat kepolisian yang dinilai bertindak aneh alias janggal merespons begitu cepat laporan pengancaman yang bersifat pribadi namun di sisi lain terkesan “mengabaikan” kasus dugaan penghinaan, pelecehan, dan membuat perasaan tidak menyenangkan yang dilakukan terang benderang oleh dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) DKI Jakarta, Desak Made Darmawati. 

“Mabes Polri juga terlihat aneh dengan merespons begitu cepat laporan pengancaman yang bersifat pribadi. Berbeda dengan kasus Ibu Desak yang benar-benar menyakiti umat Hindu dan masyarakat Bali yang sampai saat ini memperlihatkan adanya ketidakberdayaan penyidik dalam melindungi minoritas. Sebaiknya Mabes Polri dalam penegakan hukum mampu bertindak equal (seimbang, adil, red). Lepas dari kepentingan siapapun termasuk dari kepentingan kekuasaan terkait Covid-19,” seru nakhoda The Somya International Law Office dengan nada tegas.

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan penanganan kasus Desak Made Darmawati yang super lambat, kasus dugaan tindak pidana hate speech yang menyeret Jerinx berjalan mulus tanpa halangan. Status suami Nora Alexandra Philip itu naik menjadi tersangka, Sabtu (7/8/2021). Jerinx diduga kuat melakukan pengancaman kepada seorang oknum bernama Adam Deni. Sang penyanyi, pencipta lagu, dan aktivis media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. (tim/bp) 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!