Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

JRX Tersangka Lagi

NAIK STATUS: JERINX SID dan istri tercinta, Nora Alexandra Philip.

 

JAKARTA, BaliPolitika.Com- Pemilik nama panggung Jerink alias JRX tersangkut masalah hukum lagi. Pria bernama asli I Gede Aryastina yang berprofesi sebagai penyanyi, pencipta lagu, dan aktivis media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Status drummer grup musik rock Superman Is Dead itu naik jadi tersangka terkait kasus pengancaman ke Adam Deni.

Penegasan status suami Nora Alexandra Philip itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021). “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara,” tegasnya sembari menjelaskan gelar perkara kasus JRX dilaksanakan Jumat (6/8/2021). Sesuai hasil penyidikan, disimpulkan bahwa JRX ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, JRX dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan akibat perkara hate speech pada Selasa (8/6/2021). Pentolan SID itu dituntut 3 tahun dan putus 14 bulan. Jaksa banding, banding jaksa ditolak bahkan putusan menjadi 10 bulan dan jaksa kembali kasasi dan putusan akhir tetap 10 bulan. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!