Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Jawab Somasi GKHN, Nurasa: Kasus Saya Batal Demi Hukum

JAWAB TUDUHAN: Ketua Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN), I Ketut Nurasa menjawab kasus masa lalunya yang diungkit oleh GKHN.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Bukannya merespons dugaan Surat Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali tertanggal 16 Desember 2020 yang dalam praktiknya abuse of power, para pimpinan organisasi yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN) malah mengorek pribadi Ketua Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN), I Ketut Nurasa. Seluruhnya mengaku sangat dirugikan dan tidak terima dengan perilaku Nurasa yang disebutnya sebagai mantan narapidana yang jadi seorang advokat.

Merespons hal itu, Nurasa menjawab tenang. Kepada Tim Hukum GKHN, yakni I Nengah Yasa Adi Susanto dan Anak Agung Ngurah Mayu Wahyudi, Nurasa membeberkan sejumlah hal. Pertama, bahwa benar tanggal 13 Maret 1999 saya kena masalah yang karena perlakuan orang lain. Saya tidak ada memerintahkan terhadap siapapun untuk melakukan kejahatan yang sebenarnya dilakukan oleh I NYOMAN GEDE (alm.) anggota Yayasan Dharma Persada yang bergerak di bidang security servis. Kebetulan juga saya sebagai Ketua Yayasan tersebut waktu itu.

Kedua, proses hukum tahun 1999 penuh rekayasa dan sangat menyudutkan saya. Kemudian dalam persidangan di Mahmil III 14 Denpasar, yang Ketua Majelis Hakimnya Kolonel CHK Subari Kasno, SH, (Alm) menghukum saya dengan hukuman seumur hidup. Ketiga, bahwa saat itu juga saya nyatakan banding ke Mahmilti Surabaya yang Keputusan Mahmilti adalah “Batal Demi Hukum”.

Keempat, bahwa kemudian setelah 46 hari saya mau diperiksa lagi dalam perkara sama yang telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Saya mohon perlindungan ke DPR RI yang menyatakan kasus saya oleh DPR RI dinyatakan “NEBIS N IDEM” alias terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Kelima, bahwa kemudian Mayjen WILIEM DA COSTA (alm.) sebagai panglima saat itu memaksa memeriksa kembali perkara yang telah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap. Karena saya melakukan perlawanan keras secara hukum, sampai- sampai Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Budi Santoso SH menangis memvonis saya 7 tahun.

“Supaya tidak saya dianggap membela diri tentang kebenaran ini, saya bisa tunjukan saksi-saksi yang masih hidup bagaimana kebenaran kasus saya tahun 1999 tersebut di antaranya Brigjen Kowad Purn. Wirawati sebagai hakim anggota saat itu; Kolonel CHK Purn. Made Artawan Wisnu, SH, MH, sebagai penasehat hukum; Mayor CHK Purn. EVI SUSANTO, SH sebagai Penasihat Hukum, dan I Nyoman Gunawan, SH. M.Si, sebagai anggota DPR RI saat itu,” ungkapnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!