Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

335 Narapidana Terima Remisi Natal di Bali

Romi Yudianto: Momen Refleksi Diri

BERKAH NATAL: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan kabar gembira bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen jelang hari suci Natal 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Umat Kristen Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Bali akan melaksanakan perayaan Hari Raya Natal, Senin, 25 Desember 2023 (besok, red).

Sebelum merayakan hari kelahiran Yesus Kristus ini, pada Minggu, 24 Desember 2023, WBP yang beragama Kristen juga menggelar Misa Malam Natal di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan penuh sukacita.

Kegiatan ini dilaksanakan Bersama Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda dengan tema “Hidup Kekal: Hadiah dari Sang Natal”.

Misa Malam Natal ini turut dihadiri oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran dan Pdt. Gatut dan Pdt. Esther Budiyono sebagai pengkhotbah dan diikuti oleh seluruh Lapas/Rutan/LPKA se-Indonesia secara online.

Pada pelaksanaan Natal, Senin, 25 Desember 2023 besok, sebanyak 335 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen akan diberikan remisi.

Pemberian remisi ini akan dilaksanakan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli.

Dari 335 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 330 orang mendapatkan remisi khusus I, yaitu pengurangan masa hukuman. Sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.

“Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri” ucap Romi, Minggu, 24 Desember 2023.

Pemberian remisi Natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Selain itu, remisi natal ini juga diharapkan dapat menjadi momen bagi narapidana untuk merefleksikan diri dan bertobat. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!