Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Catat, 36,2 Persen Nilai Putusan MK Buka Jalan untuk Gibran

Ikuti Kontestasi Pilpres 2024

DISOROT: Putra mahkota Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka merupakan ponakan dari Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Gibran Rakabuming Raka, putra mahkota Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo secara hukum telah sah maju sebagai capres atau cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024 yang pemenangnya akan ditentukan pada Rabu, 14 Februari 2024 seandainya berlangsung satu putaran.

Kontroversi mencuat pasca dikabulkannya gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi alias paman Gibran Rakabuming Raka, Senin, 16 Oktober 2023. 

Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, sekaligus anggota Constitutional and Administrative Law Society dalam Rubrik Opini Kompas, Selasa, 17 Oktober 2023 menyebut palu hakim MK patah di hadapan politik pasca membacakan Putusan MK mengenai Pasal 169 Huruf q UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Publik luas bahkan mengolok-olok Mahkamah Konstitusi dengan memplesetkannya menjadi Mahkamah Keluarga setelah ketok palu gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal sebelumnya ada “angin segar” saat Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023 ditolak. Pada momentum ini MK menolak permohonan para pemohon untuk menurunkan batas usia minimum capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Senada, pengamat politik Saiful Mujani menilai keputusan MK soal syarat capres dan cawapres sarat muatan politik nepotisme. Saiful bahkan mengatakan keputusan ini dibuat memang untuk melayani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Terkait hal tersebut, temuan survei nasional sikap publik terhadap dukungan politik dalam Pemilu 2024 yang dirilis Minggu, 22 Oktober 2023 dengan 1.229 responden ditelepon acak pada 16-18 Oktober 2023 menyebutkan bahwa sebanyak 36,2 persen responden menilai keputusan MK mengubah aturan terkait ambang batas usia capres/cawapres membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka (36 tahun), Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi untuk menjadi cawapres di Pemilu 2024 mendatang. 

Sementara 63,8 persen responden menjawab tidak mengetahui dugaan tersebut. 

“Sekitar 36,2 persen warga tahu atau pernah dengar bahwa keputusan MK tersebut ditujukan untuk membuka jalan Gibran menjadi cawapres di Pemilu 2024,” demikian bunyi rilis resmi LSI. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!