Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

POLEMIK

HOT, Dirjen Bimas Hindu Diterjang Isu Pencopotan

DPP Prajaniti Hindu Indonesia Cium Nuansa Politisasi

DIGOYANG: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI, Tri Handoko Seto.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Dewan Pimpinan Pusat Prajaniti Hindu Indonesia mengirim surat khusus yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. Bukan tanpa sebab surat bernomor 42/DPP Prajaniti/XII/2021 tertanggal 19 Desember 2021 itu yang bersifat penting itu ditujukan langsung kepada orang nomor satu di negeri ini. Surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Prajaniti Indonesia, KS Arsana dan Sekretaris Jenderal DPP Prajaniti Indonesia, I Wayan Suyasa dengan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn.) Moeldoko, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, dan pimpinan dan anggota Komisi 8 DPR RI itu mempertanyakan informasi tentang rencana pemberhentian Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI. 

KS Arsana secara tersurat menyebut informasi yang berkembang menjadi rumor ini membuat gaduh di masyarakat sekaligus menimbulkan citra kurang baik tentang Kementerian Agama di masyarakat, khususnya umat Hindu. 5 poin penting juga dijabarkan KS Arsana dalam surat yang ditulis di Jakarta, 19 Desember 2021 tersebut. 

Pertama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI saat ini, Tri Handoko Seto, selama ini yang kami pahami tidak pernah terindikasi melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran hukum sebagai seorang pejabat sehingga dapat dijadikan panutan oleh umat Hindu di Indonesia. 

Kedua, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI saat ini, Tri Handoko Seto, adalah pejabat yang dekat dengan umat dan dapat bekerja sama secara harmonis dan sinergis dengan ormas-ormas Hindu dalam memberikan pelayanan kepada umat. 

Ketiga, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI saat ini, Tri Handoko Seto, yang baru menjabat sejak Agustus 2020 sudah menunjukkan kinerja yang sangat bagus dalam melayani umat, bahkan banyak melakukan terobosan digitalisasi sehingga membawa citra yang sangat positif tentang Kementerian Agama di mata masyarakat, khususnya umat Hindu. 

Keempat, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI saat ini, Tri Handoko Seto, juga menunjukkan kualitas diri sebagai pemimpin yang mendorong moderasi beragama di Indonesia. 

Kelima, menurut pemahaman kami berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pemberhentian Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI saat ini, Tri Handoko Seto, tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya Pasal 142-145. 

“Yang kami muliakan Bapak Presiden dengan masukan yang kami sampaikan tersebut di atas, kami memohon kiranya Bapak Presiden dapat mempertahankan Bapak Tri Handoko Seto tetap diberi kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI. Menurut hemat kami, bila pemberhentian tetap dilakukan di tengah isu Sampradaya yang menjadi legitimasinya, yang menurut hemat kami isu ini bukan murni isu agama, tetapi isu yang dipolitisasi, justru memicu eskalasi perpecahan yang lebih besar di kalangan umat Hindu yang otomatis dapat memperburuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Selain itu, pemberhentian ini juga dapat dipersepsikan masyarakat sebagai tindakan yang kurang menghargai azas profesionalisme dengan menafikan Peraturan Pemerintah di tengah-tengah upaya pemerintah melakukan reformasi birokrasi. Demikian permohonan sekaligus harapan ini kami sampaikan untuk mendapatkan perhatian dari Bapak Presiden dan Bapak Menteri Agama. Terima kasih,” tulis KS Arsana disertai cap basah Dewan Pimpinan Pusat Prajaniti Hindu Indonesia. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!