BALI BANGKIT: Lenggang. Suasana Bali sepanjang pandemi Covid-19 dua tahun terakhir. Kini, kran turis kembali dibuka, tapi dengan sejumlah catatan.
DENPASAR, BaliPolitika.Com- Border internasional Bali dibuka mulai, Kamis, Wraspati Pon, Wariga, (14/10). Pemerintah pusat bersama Pemprov Bali sepakat negara yang diperbolehkan masuk harus mencapai risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2; positif rate kurang dari 5% (sesuai standar WHO); dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka (prinsip timbal balik/reciprocal).
Sebanyak 19 negara diperbolehkan masuk ke Bali, yaitu 1) Saudi Arabia; 2) United Arab Emirates; 3) Selandia Baru; 4) Kuwait; 5) Bahrain; 6) Qatar; 7) China; 8) India; 9) Jepang; 10) Korea Selatan; 11) Liechtenstein; 12) Italia; 13) Prancis; 14) Portugal; 15) Spanyol; 16) Swedia; 17) Polandia; 18) Hungaria; dan 19) Norwegia.
“Semua yang saya sampaikan ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI, Bapak Ir. H. Joko Widodo pada tanggal 8 Oktober 2021 di hadapan Gubernur, Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Pengadilan Tinggi Bali, serta Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Dandim, Kapolres, dan Kajari se-Bali, yang pada intinya menekankan penanganan Covid-19 dengan baik agar dibukanya wisatawan mancanegara tidak menimbulkan klaster kasus baru Covid-19 di Bali,” tegas orang nomor satu di Bali itu.
Namun, tak sekadar masuk. Setiap turis mancanegara ini harus ditanggung asuransi kesehatan senilai Rp 1,5 miliar rupiah. (bp)