Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Hoaks Megawati Meninggal, DPD PDIP Lapor ke Polda Bali

LAWAN HOAKS: Laporan DPD PDIP diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Selasa (14/9/2021)

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perjuangan Indonesia (PDI) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali serentak mendatangi Kepolisian Polda Bali dan Polres Kabupaten/Kota masing-masing untuk pembuatan laporan dan atau Pengaduan Polisi terhadap penyebaran berita bohong  terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri di Denpasar, Selasa (14/9) Pukul. 09.00.

Adapun sebagai pelapor dan atau pengadu adalah Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di Polda Bali dan Pengurus DPC Partai di Polres wilayah masing-masing  yang didampingi oleh Tim Hukum DPD/DPC Partai dengan memohon agar Kapolda Bali, khususnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Laporan itu diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Ari Satriyan. Aksi laporan serupa juga dilakukan serentak seluruh Provinsi DPD se- Indonesia.

Kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; jo. Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong; jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Demikian disampaikan oleh Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali Tjokorda Gede Agung didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Bali I Made Suparta. Dengan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/505/IX/2021/SPKT/Polda Bali.

Pada kesempatan itu, pihaknya menjelaskan kronologis pelaporan tersebut, dimana pada tanggal 09 September 2021 secara terpisah dan beruntun akun twitter milik @JafarSalman23, @Icu663, @ibnupurna, @bobbyandhika7, @gandawan, @4ngelianaPutri, dan akun Instagram milik _genocid.anon3 diduga  secara  tidak  bertanggung  jawab  telah mengunduh berita yang diduga tidak benar dan bohong (Hoax) terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ibu Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, diantaranya melalui flyer berkepala surat Palang Merah Indonesia Provinsi Jakarta dengan ucapan “Segenap Keluarga Besar PMI Provinsi Jakarta mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya “Foto Ibu Megawati Soekarnoputri”. Tidak hanya itu penyebaran berita yang diduga bohong (Hoax) tersebut juga diduga dilakukan oleh M Feri pada nomor 085727373061 dalam Whatsapp   Group Mujahid Cyber, Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895 dalam Whatsapp Group Mutiara Qolbu, Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918 dalam Whatsapp Group Bela Islam. 

Selanjutnya informasi dan dugaan berita bohong tersebut diduga disiarkan kembali secara terpisah oleh akun youtube milik Hersubono Point pada tanggal 9 September 2021 dengan judul konten Ketum PDIP Megawati dikabarkan koma dan dirawat di RSPP kemudian tanpa klarifikasi (cover both side) pada tanggal yang sama diduga diberitakan kembali oleh www.portal-islam.id dengan judul berita “Megawati dikabarkan  masuk  ICU” kemudian secara tidak bertanggung jawab penyebaran yang diduga berita bohong tersebut menjadi viral di media sosial dan pemberitaan lini masa, selanjutnya pada tanggal 12 September 2021 akun tiktok (@dhianrama18) menyebarkan video yang diduga berita bohong dengan judul konten “TURUT BERDUKA CITA TELAH MENINGGAL DUNIA IBU MEGAWATI SOEKARNOPUTRI”.

Informasi yang diduga terkualifikasi sebagai pemberitaan bohong yang diduga telah diunduh oleh akun twitter milik @JafarSalman23, @Icu663, @ibnupurna, @bobbyandhika7, @gandawan, @4ngelianaPutri, dan akun instagram milik _genocid.anon3, serta akun whatsapp milik M Feri pada nomor 085727373061 dalam Whatsapp Group Mujahid Cyber, Yosep  S  Kusnadi pada nomor 085794107895 dalam Whatsapp  Group Mutiara Qolbu, Bambang  Sugiarto pada nomor 082129879918 dalam Whatsapp Group Bela Islam, akun youtube milik Hersubono Point, serta akun tiktok milik @dhianrama18 secara tidak bertanggung jawab diduga telah menyebarkan berita yang diduga bohong (Hoax) serta diduga melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; jo. Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong; jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana yang dibuktikan dengan unggahan dan unduhan pada masing-masing pemilik akun di berbagai platform digital baik twitter, instagram, whatsapp, maupun youtube yang diunggah secara terpisah pada tanggal 9 September 2021, sedangkan bagi pemberitaan yang dikeluarkan oleh www.portal-islam.id telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan  Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena dugaan penyebaran berita atau informasi bohong yang diduga dilakukan oleh: akun twitter milik (1) @JafarSalman23, (2) @Icu663, (3) @ibnupurna, (4) @bobbyandhika7, (5) @gandawan, (6) @4ngelianaPutri, akun instagram milik (7) _genocid.anon3, akun whatsapp (8) M Feri pada nomor 085727373061, (9) Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895, dan (10) Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918, akun youtube milik (11) Hersubono Point, serta akun tiktok milik (12) @dhianrama18 adalah merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; jo. Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong; jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana.

Perbuatan yang dilakukan oleh akun- akun tersebut diatas jelas-jelas sangat mencederai dan mengganggu harkat, martabat, kewibawaan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut sangatlah disayangkan dan nyata pula menimbulkan keresahan bagi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di seluruh Indonesia dan  khususnya di Provinsi Bali yang mana memiliki basis kader/massa yang sangat militan sampai ke akar rumput;

Selain itu, seluruh kader PDI Perjuangan  juga sangat keberatan dan merasa terganggu atas perbuatan akun-akun tersebut yang telah menyampaikan berita atau informasi bohong (Hoax) atau tidak pasti dan menyesatkan tersebut karena sebagai bagian dari warga Negara Indonesia khususnya masyarakat Bali sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif terutama dalam penggunaan media sosial maupun media/jaringan elektronik lainnya. 

Apabila perbuatan-perbuatan seperti ini terus dibiarkan, maka dikhawatir hal ini kedepan akan menjadi preseden buruk dan berpotensi menimbulkan terjadinya kasus-kasus serupa yang lebih pelik.

“Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian melakukan tindakan lebih lanjut, respon Polda Bali sudah luar biasa,” ujarnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!