Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

PeristiwaSeni & Budaya

HK “Gerogoti” Hindu, Taksu Bali Gelar Aksi Damai

DENPASAR (BaliPoltika.Com)- Aliran terlarang Hare Krishna (HK) kian meresahkan dan berpotensi mengubah tradisi, adat, budaya, dan agama Bali. Mirisnya, meski dilarang sesuai Surat Keputusan Kejaksaan Agung No. 107/JA/5/1984, aliran HK tetap diayomi oleh Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Wisnu Bawa Tenaya. Ironisnya, meski terlarang HK masih diberikan kesempatan “berlindung” di balik ketiak The International Society for Krishna Consciousness (ISKCON) hanya karena dalih mereka tak akan melakukan kegiatan spiritual di ruang publik.

Sikap abu-abu dan ketidaktegasan PHDI ini dipertanyakan banyak pihak. PHDI juga dinilai “tutup mata” menyikapi fakta menyusupnya aliran terlarang HK ke buku pelajaran agama Hindu di sekolah-sekolah. Tak hanya lewat buku pelajaran, lewat rekaman beberapa video HK pun hadir langsung ke institusi pendidikan dan menyebarkan ajaran terlarang kepada para siswa. Mirisnya, beberapa di antaranya bahkan mendapatkan surat izin dari PHDI.

“Penyelesaian polemik Hare Krishna dan Hindu Bali sangat lambat dan terkesan bermain main dengan aturan hukum yang berlaku. Maka kami dari Forum Komunikasi Taksu Bali yang terdiri dari gabungan elemen umat Hindu Bali akan mengadakan “Aksi Damai Taksu Bali” ke PHDI Bali hari Senin, 3 Agustus 2020 pukul 11.30 siang. Mengambil start dari GOR Lila Buana Denpasar menuju Kantor PHDI Bali mengenakan pakaian adat madya. Kegiatan ini memperhatikan protokol kesehatan atau protokol Covid-19,” ucap Koordinator Aksi Lapangan, I Putu Agus Yudiawan, SH, Minggu (2/8/2020).

Jelas Agus, Aksi Damai Taksu Bali murni panggilan jiwa untuk menjaga dan melestarikan ketika tradisi, adat, budaya, dan gama Bali yang dirongrong secara sistematis dan masif oleh Sampradaya Hare Krishna. “Ajaran Hare Krishna sesungguhnya telah dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pelarangan ajaran Hare Krishna dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan SK Jaksa Agung nomor KEP-107/JA/5/1984. Tuntutan kami jelas. Hare Krishna harus keluar dari PHDI dan tanah Bali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus menekankan bila PHDI memposisikan diri sebagai pengayom ajaran terlarang, maka PHDI wajib direformasi total. Diikuti dengan penarikan dari peredaran semua barang cetakan yang memuat ajaran Hare Krishna. “Terutama semua buku-buku karangan Prabhupada pendiri ISKCON. Tidak selembar pun boleh beredar di Bali,” ungkapnya.

Aksi Damai Taksu Bali disebut akan menjadi catatan sejarah karena untuk pertama kalinya terjadi sejak PHDI berdiri. “Kami menurunkan 7 sanggar kesenian Bali sehingga aksi benar-benar sebuah hiburan (Peace Movement Entertainment),” sambung Agus sembari merinci kesenian yang dipentaskan antara lain Baleganjur, Calon Arang, Angklung, Fragmen Tari, dan Joged Bumbung. Massa yang berpatisipasi turun ke jalan ditaksir mencapai 3.200 orang yang berasal dari seluruh penjuru Pulau Bali.

“Bagi masyarakat Bali dimohon untuk menghindari rute jalan seputaran Lila Buana dan Jalan Ratna, Denpasar dari ujung selatan hingga utara pada pukul 11.00 hingga jam 17.00. Semua ini kami lakukan semata-mata demi menjaga tradisi, adat, budaya dan Gama Bali atau Hindu Bali. Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas ketidaknyamanannya selama aksi damai berlangsung. Satyam Eva Jayate,” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!