Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

GPS: Stop Debt Collector Main Hakim di Jalanan 

EDUKASI HUKUM: advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, I Gede Pasek Suardika, S.H.,M.H. 

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com– Izin PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS) di Jalan Gunung Patuha VII, No.9 C, Monang Maning, Denpasar Barat harus dicabut. Hal ini sebagai dampak dari insiden berdarah yang menewaskan Gede Budiarsana, 34, Jumat (23/7/2021). Tim Bentur dan Tim Mata Elang yang bermarkas di PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS) dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum dalam aktivitasnya sehari-hari.

Aksi menarik motor kredit bermasalah yang membuat korban Gede Budiarsana ke PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS) merupakan contoh nyata dampak tindakan melawan hukum itu. Mengacu keputusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dikutip dari JournalPolri, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian atas keputusan pengadilan. 

Hal ini juga diperkuat Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berbunyi penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. 

“Perusahaan leasing yang menghina mekanisme hukum harus juga ditangkap jika terjadi bentrokan. Sebab dialah oknum dalang dari peristiwa kekerasan di jalanan atas dasar perjanjian fidusia. Mereka juga sebenarnya melecehkan kepolisian yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2011 yang mana juga Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 telah menguatkannya jika perusahaan itu harus meminta negara untuk izin mengeksekusi melalui pengadilan,” ucap advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, I Gede Pasek Suardika, S.H.,M.H. 

Imbuhnya, ketika hukum jalanan dijadikan dasar bergerak, maka kekerasan akan semakin merajalela. Kondisi itu ungkapnya akan membuat citra kepolisian terlihat lemah. Lebih-lebih dalam kondisi sulit akibat pandemi Covid-19. GPS menegaskan masyarakat harus tahu aturan main perusahaan leasing. Dengan pengetahuan yang memadai, maka masyarakat akan sadar hukum dan tidak memberikan ruang gerak bagi para debt collector menjadi hakim di jalanan. 

“Dalam banyak kasus, masyarakat kompak saling melindungi bila terjadi aksi kekerasan di jalanan saat perampasan terjadi. Akan berbeda jika aparat penegak hukum yang menjalankannya atas dasar putusan pengadilan,” ungkap GPS. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!