Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

GPS: Cabut Izin Leasing Bergaya Premanisme

Pengorder Debt Collector Harus Dihukum

HUKUM HARUS DITEGAKKAN: Advokat, politisi, pengamat kebijakan publik, I Gede Pasek Suardika, S.H.,M.H.

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Hanya karena urusan satu unit sepeda motor, nyawa Gede Budiarsana, 34, melayang. Peristiwa keji itu bermula dari pertemuan korban di PT. Beta Mandiri Multi Solition (BMMS) di Jalan Gunung Patuha VII, No.9 C, Monang Maning, Denpasar Barat yang kini disorot publik. Imbas dari insiden berdarah itu, Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan 6 orang tersangka. 

Salah satu sorotan tajam atas tewasnya Gede Budiarsana, 34, hanya karena masalah sepele, yakni penarikan sepeda motor yang kreditnya macet disampaikan oleh advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, I Gede Pasek Suardika, S.H.,M.H. Ungkapnya, gaya premanisme dalam perusahaan leasing dengan menggunakan debt collector harus diberikan sanksi pidana. Oknum pengorder tegas GPS juga harus ditangkap.

“Komitmen polisi untuk menumpas debt collector harus dimulai sejak di hulu. Bukan hanya di hilirnya saja. Bila perlu cabut izin operasional perusahaan leasing yang pakai gaya premanisme. Ada jalur hukum yang sudah diatur negara untuk menyelesaikannya. 

Jika perusahaan tersebut tidak memakai debt collector, maka tidak mungkin ada kejadian seperti ini,” ungkapnya menyayangkan tewasnya korban De Budi, 34 tahun.

“Jangan hanya pelaku lapangan saja yang ditindak. Pengorder debt collector-lah sebagai dalang peristiwa seperti ini. Kalau ada perusahaan leasing tidak mengerti aturan penegakan hukumnya, maka sudah selayaknya perusahaan tersebut dilarang beroperasi. Cabut izinnya!” tegas GPS yang juga Sekretaris Jenderal DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!