Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

GPS: Apa Spesialnya Pelapor Jerinx Dibanding Bu Desak?

RASA KEADILAN: I Gede Pasek Suardika muda bersama Presiden Indonesia ke-5, Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri. 

 

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Masih ingat nama Desak Made Darmawati? Meski dinilai menghina, menyakiti, dan melecehkan umat Hindu, kasus dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) DKI Jakarta itu raib entah ke mana. Endingnya, hanya berupa permintaan maaf dan klarifikasi dalam sebuah pertemuan khusus di Kompleks Pura Mustika Darma, Cijantung, Jakarta, Sabtu (17/4/2021) silam. 

Penandatangan surat permohonan maaf bermaterai Rp 10.000 itu disaksikan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Tri Handoko Seto, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya, Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). 

Berbeda dengan penanganan kasus Desak Made Darmawati yang tersendat, kasus dugaan tindak pidana hate speech yang menyeret nama drummer grup musik rock Superman Is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerink berjalan mulus tanpa halangan. Status suami Nora Alexandra Philip itu naik diumumkan menjadi tersangka, Sabtu (7/8/2021). Jerink diduga kuat melakukan pengancaman kepada seorang oknum bernama Adam Deni. Sang penyanyi, pencipta lagu, dan aktivis media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.   

Kondisi dugaan kasus pengancaman kepada seorang Adam Deni yang mengalahkan sakit hati seluruh umat Hindu di Indonesia oleh Desak Made Darmawati mendapat perhatian serius I Gede Pasek Suardika. Nakhoda Kantor Hukum Berdikari Law Office itu menegaskan setiap warga negara memang harus mematuhi peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun tetap harus kritis dengan sepak terjang aparat hukum.  

“Kita harus patuhi proses hukum dan aparat penegak hukum juga harus berlaku adil dalam menegakkan hukum. Yang sangat disayangkan kan untuk kasus penghinaan yang sifatnya pribadi digaspol oleh penyidik, tetapi kasus penghinaan umat Hindu oleh dosen Bu Desak belum ada kejelasan nasibnya,” ungkap sosok paling populer dengan raihan 14,26% dalam survei PP KMHDI, DPN Peradah Indonesia, ICHI, Persadha Nusantara, dan Media Hindu terkait 10 calon Ketua Umum PHDI Terpopuler di kalangan anak muda Hindu itu. 

GPS- sapaan akrab I Gede Pasek Suardika- menilai sikap aparat kepolisian ini berpotensi menimbulkan perasaan kurang menyenangkan alias rasa ketidakadilan di benak umat Hindu nusantara. “Sehingga, melihat kondisi begini, rasa keadilan masyarakat yang jadi korban menjadi tidak terwakili akibat aparat di tempat yang sama tidak berlaku sama,” ungkap pria yang tercatat pernah aktif di Unikahidha Universitas Brawijaya Malang, Wakil Ketua KPMHD Malang, Sekjen PP KMHDI Periode 1996-1999, Ketua Presidium Forum Alumni KMHDI Indonesia (FA-KMHDI) hingga kini, Pendiri Yayasan Bali Forum, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Bali, Wakil Sekretaris IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) Bali, Wakil Ketua VI PP Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Bali, Penasihat Garda (Gabungan Generasi Muda) Buleleng, Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Bali, Ketua Komunitas Kebangsaan (LSM pendukung SBY-JK saat pilpres 2004), Ketua Departemen Pemuda dan Olahraga, DPP Partai Demokrat Tahun 2010-2015, Ketua Departemen Lingkungan Hidup, DPP HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) 2010-2015, anggota DPR-RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat, anggota DPD-RI 2014-2019, Komite Banding PSSI, dan Sekretaris Jenderal Partai Hati Nurani Rakyat itu. 

“Apa spesialnya pelapor kasus Jerinx dibandingkan pelapor kasus Desak? Yang satu urusan ranah pribadi sebenarnya. Sementara kasus penghinaan umat Hindu seperti kasus Bu Desak malah jalan di tempat. Polisi harus jelaskan hal ini agar clear karena menyangkut rasa keadilan masyarakat,” tutupnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!