Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Giri Prasta Komitmen Dukung Kekayaan Intelektual Komunal

MANGUPURA, BaliPolitika.Com- Hak Cipta Kekayaan Intelektual menjadi perhatian serius Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Ia berkomitmen senantiasa hadir melindungi kepentingan ekonomi sekaligus mengembangkan tradisi dan menjaga industri kerajinan tradisional agar tidak punah. Demikian disampaikan Giri Prasta saat menjadi narasumber dalam webinar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2021 yang diprakarsai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Badung, Kamis (6/5).

Dalam acara bertema “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Mendukung Ekonomi Kreatif” tersebut, Giri Prasta mengulas 10 ekspresi budaya di Badung yang mendapat sertifikasi secara komunal DJKI, yakni Tari Baris Sumbu, Baris Babuang, Leko, Kebo Dongol, Seni Gerabah, Siat Tipat Bantal, Drama Tari Gambuh, Siat Geni Desa Adat Tuban, Tradisi Mebuug Buugan, dan Tradisi Siat Yeh.

“Itulah yang sudah kami lakukan dalam upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual komunal untuk memberikan manfaat kepada masyarakat salah satunya mendorong industri ekonomi kreatif yang digeluti oleh Industri Kecil Menengah (IKM),” paparnya.

Sebagai upaya perlindungan KIM di Badung, Giri Prasta menuturkan pihaknya menjaga keberlanjutan kebudayaan melalui inventarisasi pengamanan pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Upaya pengembangan dilakukan dengan upaya peningkatan ekosistem budaya serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan. “Sedangkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal erat kaitannya dengan penguatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan untuk mewujudkan tujuan nasional,” jelasnya.

Untuk mendorong pengembangan industri kreatif berbasis KlK, Giri Prasta menyebut ada 5 hal penting yang perlu ditekankan dalam Hak Kekayaan Intelektual, yakni masyarakat pengusung, dunia usaha, investor, memberikan kepastian bagi pemegang hak untuk melakukan aktivitas, baik bernilai ekonomi maupun yang bernilai tradisi tanpa adanya gangguan dan yang terakhir memastikan pemegang hak agar bisa memberikan lisensi atau hak guna bagi pengguna lainnya.

“Ini strategi Pemkab Badung dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual Komunal. Di samping itu, kami juga sudah menjalankan program dukungan melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan maupun memfasilitasi permodalan, pemasaran pelatihan maupun kemudahan dalam hal perizinan,” imbuhnya. Webinar ini juga menghadirkan narasumber dari Ahli Peneliti Muda Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Basuki Antariksa serta dipandu oleh Entertainer Ronal Surapradja. (rls/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!